Perpres Pengungsi Disiapkan

23/5/2015 00:00
Perpres Pengungsi Disiapkan
(AP/Binsar Bakkara)
Rancangan perpres tentang pengungsi tengah disiapkan sehingga lembaga terkait dapat mengajukan dana untuk atasi imigran. Pemerintah daerah yang saat ini didatangi imigran tidak memiliki kapasitas untuk mengatasi imigran sehingga mengalami kesulitan, terutama masalah anggaran.

INDONESIA memang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.

Namun, berpijak pada kebijakan luar negeri yang dilandaskan pada prinsip hak asasi manusia (HAM), Indonesia telah melakukan upaya serius untuk membantu hampir 1.700 imigran ireguler asal Bangladesh dan Rohingya yang terdampar di pantai Aceh.

''Indonesia berpandangan bahwa kebijakan unilateral seperti turn back the boats tidak sejalan dengan prinsip non-refoulement Konvensi Pengungsi 1951 yang melarang mengusir atau mengembalikan pengungsi ke wilayah yang mengancam kehidupan mereka,'' kata Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri RI, Andy Rachmianto, dalam diskusi publik #SaveRohingya, Momentum Indonesia Menegakkan Kemanusiaan Global, di Graha Gus Dur, Jakarta, kemarin.

Saat ini, lanjut dia, pemerintah sedang membuat rancangan peraturan presiden (perpres) tentang pengungsi dan pencari suaka yang di antaranya meliputi poin anggaran, penempatan, dan repatriasi. “Perpres itu tinggal diharmonisasi Kementerian Hukum dan HAM,” ucapnya.

Pemerintah daerah yang kini didatangi imigran tidak memiliki kapasitas untuk mengatasi imigran sehingga mengalami kesulitan, terutama anggaran.

''Dengan rampungnya perpres baru itu, semua lembaga terkait diharapkan dapat mengajukan dan mencairkan dana,'' jelas Andy. Jumlah imigran Rohingya dan asal Bangladesh yang masuk ke Indonesia, menurut badan PBB urusan pengungsi UNHCR, ialah 1.668 orang, terdiri dari 727 asal Bangladesh dan 941 etnik Rohingya.

UNHCR menaksir masih ada 6.000-8.000 imigran yang terkatung-katung di Laut Andaman dan Selat Malaka. yang dahsyat. Ia mendesak ASEAN menggerakkan lembaga-lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Konferensi Islam (OKI), dan UNHCR. ''PBB harus menekan Myanmar. Negara itu harus mencabut undang-undang kewarganegaraan yang tidak memasukkan Rohingya sebagai bagian dari Myanmar. Tidak bisa dibayangkan masih ada etnik di dunia ini yang tidak memiliki negara,'' kritiknya.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mengusulkan agar Myanmar dikeluarkan dari keanggotaan ASEAN sekaligus mengkritik peraih Hadiah Nobel asal Myanmar, Aung San Suu Kyi, yang dikenal sebagai pegiat HAM tapi tidak berbuat apa-apa. Adapun anggota Komisi III DPR RI dari F-PKS, Nasir Djamil, kemarin, mengatakan, ''Pemerintah perlu melakukan langkah politik dengan pemerintah asal pengungsi untuk mengembalikan hak warga negara yang menjadi pengungsi di Indonesia.'' Pakar migrasi pada Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Sukamdi, menilai keputusan Indonesia tidak mengusir kapal pengungsi ialah langkah tepat.

''Kita akan lihat seberapa jauh PBB bisa tegas. Saya lihat PBB hanya bersifat imbauan, tidak sampai bisa mempunyai kebijakan yang mampu menekan negara tersebut agar sesuai dengan visi dan misi PBB,'' jelas Sukamdi.

Di posko pengungsian Birem Bayeun, Aceh Timur, para pengungsi dewasa Rohingya diberi suntikan tetanus, serta imunisasi campak dan polio bagi balita. Mereka juga dipotong rambut, diberi alat mandi, serta didata. ''Kami senang ditampung di Indonesia. Kami bisa makan, juga mandi yang pertama saya lakukan setelah lari dari Myanmar 4 bulan lalu,'' tutur pengungsi bernama Muhammad Musa. (Nov/ FD/AU/I-1)

haufan_hasyim@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya