Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Lockdown Baru di Yunani Berlaku Mulai Sabtu

Basuki Eka Purnama
06/11/2020 12:16
Lockdown Baru di Yunani Berlaku Mulai Sabtu
Warga mengenakan masker melintas di pusat kota Athena, Yunani.(AFP/LOUISA GOULIAMAKI)

YUNANI akan kembali memberlakukan lockdown mulai Sabtu (7/11) selama tiga pekan untuk memerangi gelombang kedua covid-19.

"Ini adalah keputusan berat. Namun, kebijakan ini harus diambil selama tiga pekan demi mengatasi gelombang kedua covid-19," ujar Perdana Menteri Yunani Kyriakos Mitsotakis, Kamis (5/11).

Di bawah aturan lockdown, warga Yunani hanya diizinkan meninggalkan rumah jika telah meminta izin lewat ponsel dan mendapatkan notifikasi dari pemerintah.

Baca juga: Denmark Umumkan Pembatasan Baru Terkait Mutasi Covid-19

Toko yang menjual barang kebutuhan pokok, seperti supermarket dan apotek, yang diizinkan buka selama lockdown yang dimulai pada Sabtu (7/11) pukul 06.00 waktu setempat.

Berbeda dengan kebijakan lockdown selama enam pekan pada akhir Maret lalu, kali ini, TK dan sekolah dasar diizinkan tetap buka.

Pelajar sekolah menengah akan menjalani pembelajaran secara daring, sesuatu yang telah dilakukan para mahasiswa.

"Pelancong yang tiba di Yunani, baik lewat darat maupun udara, harus menyerahkan hasil PCR yang negatif yang dilakukan 48 jam sebelum tiba di Yunani," ujar Wakil Menteri Perlindungan Sipil Yunani Nikos Hardalias.

Kebijakan lockdown baru itu diambil setelah angka kasus covid-19 di Yunani terus meningkat.

Sebanyak 2.646 kasus baru covid-19 dan 18 kematian dilaporkan pada Rabu (4/11), meroket dari pekan sebelumnya.

Covid-19 telah menewaskan 673 orang dan menginfeksi lebih dari 47 ribu orang di Yunani. (AFP/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya