EKSEKUSI sudah dilakukan. Keluarga para terpidana berkabung. Sebagian menganggapnya sebagai ketegasan penegakan kedaulatan hukum Indonesia dalam melawan kejahatan narkoba. Sebagian memaknainya sebagai pukulan telak bagi upaya penghapusan hukuman mati.
Indonesia mendeklarasikan darurat kejahatan narkoba dan mempertahankan sanksi hukuman mati untuk pelaku. Negara asal terpidana punya kepentingan pragmatis untuk menghindarkan warganya dari eksekusi. Para aktivis punya cita menghilangkan hukuman mati.
Kecaman dari pemimpin negara asal terpidana mati, Sekjen PBB Ban Ki-moon, dan aktivis antihukuman mati tak berarti banyak. Yang terjadi, semakin keras komunitas internasional menekan, Indonesia semakin bergeming.
Ekspresi berbeda ada di Filipina. Mary Jane Veloso, satu dari sembilan terpidana yang masuk daftar eksekusi tahap II, urung dieksekusi karena akan menjadi saksi dalam kasus yang melibatkan Kristina Sergio, orang yang disebut-sebut menjebak Mary membawa narkoba.
Sambil menyatakan penentangan terhadap eksekusi di Nusakambangan itu, Prancis berharap eksekusi Serge Atlaoui bisa batal melalui proses hukum yang tengah berlangsung.
Atas eksekusi Rodrigo Gularte, Brasil dikabarkan akan mengevaluasi hubungan dengan Indonesia. Ketegangan kedua negara saat ini tambah memprihatinkan, jika mengingat kembali penolakan Brasil terhadap penyerahan surat kredensial Dubes Indonesia pada Februari lalu. Dari sisi Indonesia, muncul wacana pengkajian ulang pembelian alutsista Brasil akibat tegangnya hubungan kedua negara.
Australia pun menarik duta besarnya. Pada 2013, Indonesia pernah memulangkan sementara dubesnya di Australia akibat kasus penyadapan. Bagaimanapun, hubungan kedua negara diperkirakan tetap bisa pulih karena punya berbagai kerja sama yang tampaknya sulit untuk diputus secara sepihak begitu saja. (Dhika Kusuma Winata/Litbang MI/L-1)