Sanksi Keras PBB Dibalas Rudal Korut

Heryadi
03/3/2016 19:08
Sanksi Keras PBB Dibalas Rudal Korut
((U.S. Air Force via AP, File))

KOREA Utara menembakkan enam proyektil jarak pendek yang jatuh sekitar 100-150 kilometer di lepas pantai timur wilayahnya, kemarin.

Penembakan dilakukan hanya beberapa jam setelah Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa sepakat menjatuhkan sanksi kepada negeri komunis itu.

Kementerian pertahanan Korea Selatan mengatakan mereka masih menganalisis apakah proyektil yang ditembakkan itu rudal atau roket jarak pendek. "Militer Korea Selatan masih memantau pergerakan tambahan dari Utara," jelas juru bicara Kemenhan Korsel Moon Sang-gyun.

Penembakan itu juga merupakan yang keempat dilakukan negeri komunis itu dalam beberapa bulan terakhir. Negeri komunis itu kerap menembakkan rudal atau roket untuk menunjukkan protesnya atas sanksi yang diterimanya dari komunitas internasional.

Menyusul penembakan itu Kementerian Luar Negeri China mendesak semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang bisa meningkatkan ketegangan di wilayah itu.

Tak mau kalah, PM Jepang Shinzo Abe mendesak Pyongyang untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan provokasi.

Sanksi terkeras

Beberapa jam sebelum peluncuran proyektil itu, DK PBB secara bulat meloloskan resolusi yang menjatuhkan sejumlah sanksi baru sebagai respons atas tindakan Korut melakukan uji coba nuklir keempat pada 6 Januari dan peluncuran roket pada 7 Februari lalu.

Sanksi dijatuhkan setelah melalui perundingan alot yang melibatkan Amerika Serikat dan China, satu-satunya negara yang menjadi sekutunya.

Sanksi kali ini merupakan sanksi terkeras yang pernah dijatuhkan terhadap negeri yang dipimpin Kim Jong-un itu. Sanksi itu di antaranya mewajibkan semua negara untuk memeriksa kargo yang akan menuju atau datang dari Korut di semua bandar udara dan pelabuhan.

DK PBB juga melarang atau membatasi ekspor batu barasa, besi dan bijih besi serta mineral lainnya dari Korut serta suplai bahan bakar pesawat dan roket.

Jika diterapkan sanksi ini diperkirakan bakal mencekik keuangan Korut. Menurut Dubes AS untuk DK PBB Samantha Power seperti diungkapkan di depan DK PBB, Korut meraup sekitar US$1 miliar (Rp13 triliun) per tahun dari ekspor batu bara atau sepertiga dari seluruh pendapatan dari hasil ekspor. Selain itu, mereka mencatatkan transaksi penjualan sekitar US$200 juta (Rp2,6 triliun) dari penjualan bijih besi.

Sanksi lainnya adalah larangan perbankan akan diperketat dan setiap negara harus menolak pesawat yang diduga membawa barang-barang terlarang menuju Pyongyang. Secara keseluruhan 16 orang dan 12 badan juga dimasukkan ke dalam daftar hitam. Di antaranya adalah badan antariksa Korut NADA dan badan intelijennya.

"Ini termasuk sanksi paling keras yang kami sepakati terhadap suatu negara. Dan yang pasti yang paling keras terhadap Korut," ujar Dubes Inggris Matthew Rycroft.

Penjatuhan sanksi itu mendapat pujian dari sejumlah negara. Presiden AS Barack Obama menyebut sanksi itu merupakan respons yang tegas, bersama dan sesuai atas

Presiden Korsel Park Geun-Hye berharap sanksi tegas ini dapat mendorong Pyongyang untuk akhirnya menghentikan program nuklir mereka. "Resolusi itu merupakan pesan yang kuat dari masyarakat internasional yang tengah mengupayakan perdamaian di Semenanjung Korea," ujarnya. (AFP/OL-1 )



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya