Kapten Sewol Divonis Seumur Hidup

AFP/Pra/I-2
29/4/2015 00:00
Kapten Sewol Divonis Seumur Hidup
(AP/YONHAP, PARK CHUL-HONG)
PENGADILAN banding Korea Selatan, kemarin, memutuskan kapten feri Sewol Lee Joon-seok bersalah, dan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, karena menyebabkan 304 orang tewas.

Putusan itu membatalkan keputusan pengadilan sebelumnya yang memvonis Lee dengan hukuman penjara selama 36 tahun.

"Kelalaian Lee dan tindakannya yang tidak bertanggung jawab menyebabkan kematian banyak siswa dan menyebabkan orangtua mereka berduka," ujar pengadilan banding.

Dalam sidang banding itu, para penuntut meminta pengadilan mempertimbangkan kembali untuk memberikan hukuman yang lebih berat, karena Lee melakukan kelalaian yang disengaja.

Mereka bersikeras bahwa Lee layak mendapat hukuman mati karena ia telah meninggalkan penumpang. "Dia lalai dan menyerah akan tugasnya sebagai kapten. Dia tidak layak diberikan tempat di masyarakat," ujar penuntut.

Pada sidang sebelumnya, Lee mengatakan ia memang pantas mendapatkan hukuman mati untuk apa yang telah ia lakukan. Namun, ia bersikeras membantah tuduhan yang mengatakan ia dengan sengaja berniat melakukan kejahatan tersebut.

Feri Sewol membawa 476 orang ketika tenggelam pada 16 April 2014. Tragedi mengerikan tersebut mengakibatkan 304 orang tewas, 250 di antara mereka ialah pelajar.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya