Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
YORDANIA tidak akan mengizinkan ibadah umum di masjid-masjid selama bulan suci Ramadan yang dimulai minggu depan sebagai bagian dari langkah-langkah membendung penyebaran virus korona. Hal itu disampaikan Menteri Urusan Agama Yordania Mohammad Khalayfah, Selasa (14/4).
Khalaylah juga menegaskan salat tarawih akan dilarang.
Baca juga: Angka Kematian Harian akibat Covid-19 di Turki Tembus Angka 100
Seperti di negara-negara muslim lainnya, pihak berwenang Yordania telah menutup masjid dan tempat ibadah umum sebagai bagian dari lockdown yang ketat.
Yordania juga melarang kegiatan pertemuan untuk membendung penyebaran virus di negara yang telah melaporkan 391 kasus yang dikonfirmasi dan tujuh kematian. (Ahramonline/OL-1)
Menaker Ida Fauziyah dan Dubes Kerajaan Hasyimiyah Yordania untuk Indonesia, Sudqi Atallah Abdel Qader Al Omoush, membahas pembukaan kembali penempatan PMI.
Parlemen Israel meloloskan tiga RUU dalam pembacaan pertama menutup Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan menetapkannya sebagai "organisasi teroris".
Kementerian Negeri Yordania mengecam persetujuan Knesset (parlemen Israel) terhadap sebuah draf resolusi yang menolak pembentukan negara Palestina.
KEPALA Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell mengecam Israel yang mengabaikan permintaan dunia internasional mengenai perluasan akses pengiriman bantuan ke Jalur Gaza, Palestina.
Suhu panas mencapai 47 derajat celsius di Mekah pada Minggu (16/6), suhu yang diperkirakan akan berlanjut pada Senin (17/6).
Prabowo mengatakan Indonesia prihatin terhadap krisis yang saat ini masih terjadi, terlebih melihat jumlah korban yang terus bertambah setiap harinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved