JEMANI Ikhsan, warga negara Indonesia (WNI), ditangkap otoritas bandara Phuket, Thailand, karena membawa narkoba seberat 5,2 kg.
Jemani ditangkap karena membawa kokain yang disembunyikan di dalam tiga buku dan enam rol kertas yang dipisah di dua kopernya, Senin (20/4). Kokain itu diperkirakan bernilai 15,6 juta baht (sekitar Rp5,9 miliar).
Pejabat Thailand mengatakan kokain yang dibawa Jemani diduga dibawa dari Bogota, Kolombia.
Otoritas bandara mengatakan Jemani melakukan perjalanan dari Bogota, ke Brasil, Qatar, dan Singapura sebelum mendarat di Thailand.
Jemani mengaku disewa untuk memberikan dua koper itu kepada seseorang di Khao Lak, Provinsi Phangnga. Ia mengaku tidak mengetahui apa yang ada di dalam koper tersebut.
Pria berusia 63 tahun itu mengatakan seseorang akan menjemput dan mengambil kopernya setelah ia tiba di bandara. Namun, ia tidak mengetahui identitas orang itu.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, Jumat (24/4), mengatakan pemerintah pasti akan menyiapkan bantuan hukum untuk Jemani.
Namun, dia mengaku hingga kini belum mendapat laporan resmi dari Thailand.
"Pasti kami akan menyiapkan bantuan hukum, itu sudah kewajiban kami apabila ada WNI yang terkena masalah hukum di luar negeri," ujarnya. (Bangkokpost/Pra/I-2)