Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berkedudukan di Roma, masih menyediakan layanan kekonsuleran untuk total 3.130 warga negara Indonesia yang berada di Italia, meskipun pemerintah setempat menetapkan karantina di seluruh wilayah (lockdown) pada 10 Maret sampai 3 April.
"Layanan untuk WNI masih diberikan dengan perjanjian sebelumnya, pengumumannya dapat dilihat di website KBRI Roma," kata Duta Besar RI untuk Italia, Esti Andayani, saat dihubungi melalui pesan singkat dari Jakarta, Senin.
Ia menambahkan KBRI Roma untuk sementara waktu tidak menyediakan layanan kekonsuleran untuk warga negara asing. "Untuk WNA sama sekali tutup hingga berakhirnya lockdown," ujar Dubes Esti.
Dalam pernyataan tertulis yang disiarkan di laman resmi dan media sosial resminya, KBRI Roma pada 23 Maret mengumumkan pelayanan kekonsuleran terkait pengurusan paspor, surat perjalanan laksana paspor (SPLP), legalisasi dan surat keterangan masih tersedia dengan janji temu melalui telepon dan surat elektronik (e-mail).
"Fungsi konsuler KBRI Roma dapat dihubungi melalui telepon +39 06 4200911 dan email: konsuler.rome@kemlu.go.id dan konsuler.kbri.roma@gmail.com," sebut KBRI Roma dalam pernyataan tertulisnya.
Sementara itu, KBRI Roma menunda sementara layanan pengajuan visa, legalisasi dan surat keterangan kepada warga negara asing (WNA).
Namun, bagi WNA yang telah mengantongi izin masuk Indonesia wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan setempat.
"Bagi WNA yang sudah memiliki Visa/KITAS/KITAP dan akan berkunjung ke Indonesia wajib menunjukkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan negara setempat dalam Bahasa Inggris, dengan masa berlaku maksimum tujuh hari sebelum ketibaan di Indonesia," jelas KBRI Roma.
Tidak hanya itu, WNA yang masuk ke Indonesia harus menandatangani pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari, tambah KBRI Roma. (OL-12)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved