Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sidang Pemakzulan Trump, Demokrat Sampaikan Argumen Penutup

Nur Aivanni
04/2/2020 09:03
Sidang Pemakzulan Trump, Demokrat Sampaikan Argumen Penutup
Presiden Amerika Serikat Donald Trump(AFP/Nicholas Kamm)

JAKSA Penuntut dari kubu Partai Demokrat Adam Schiff menyampaikan argumen penutup terkait pemakzulan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di hadapan para Senat, Senin (3/2).

"Anda tidak bisa mempercayai Presiden (Donald Trump) ini untuk melakukan hal yang benar," dalam pidatonya sebagaimana dikutip dari AFP.

"Dia tidak akan berubah dan Anda mengetahui itu," sambungnya kepada 100 anggota Senat yang akan menentukan nasib Trump.

Senat AS akan memutuskan nasib Trump atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi kerja Kongres. Senat akan memberikan suara pada Rabu (5/2) pukul 16.00 waktu setempat

Baca juga: Senator Republik Siap Bebaskan Trump

Partai Republik memiliki 53 kursi di Senat, sementara Partai Demokrat hanya memiliki 47 kursi. Untuk melengserkan Trump dibutuhkan dua per tiga atau 67 senator.

"Sekarang tegakkan keadilan dan memvonisnya," ucap Adam Schiff lagi.

Sementara itu, Pengacara Gedung Putih menolak dengan tegas argumen bahwa Trump harus dicopot dari jabatannya oleh Senat karena tuduhan yang ditujukan kepadanya.

"Presiden tidak melakukan kesalahan," kata Penasehat Gedung Putih Pat Cipollone yang juga menyebut pemakzulan oleh Dewan yang dipimpin kubu Demokrat "murni partisan dan politis".

Pengacara Trump Jay Sekulow mengatakan bahwa pemakzulan terhadap Trump tersebut adalah "gegabah". Ia pun mendesak Senat membebaskan Trump dari tuduhan.

"Penentang Presiden tidak menyukai Presiden dan mereka tidak menyukai kebijakannya," ucap Sekulow. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya