Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Suu Kyi Digugat Terkait Kejahatan Rohingya

(AFP/Uca/I-1)
15/11/2019 00:40
Suu Kyi Digugat Terkait Kejahatan Rohingya
Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi( (Photo by Lillian SUWANRUMPHA / AFP))

TOKOH demokrasi terkemuka Aung San Suu Kyi, masuk ke dalam daftar deretan pejabat tinggi Myanmar yang terlibat kejahatan terhadap muslim Rohingya. Untuk pertama kalinya peraih penghargaan Nobel Perdamaian tersebut ikut terseret dalam kasus kejahatan terhadap etnik Rohingya yang diajukan di pengadilan Argentina pada Rabu (13/11).

Etnik Rohingya dan sejumlah kelompok Hak Asasi Manusia Amerika Latin mengajukan gugatan di pengadilan Argentina di bawah prinsip yurisdiksi universal, sebuah konsep hukum yang diabadikan dalam undang-undang banyak negara terhadap kejahatan yang dianggap sangat serius oleh komunitas internasional. Di antaranya, kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan atau genosida.

"Gugatan ini mencari sanksi pidana terhadap pelaku, kaki tangan, dan pihak yang menutup-nutupi genosida. Kami mengajukannya melalui pengadilan Argentina karena mereka tidak memiliki kemungkinan mengajukan pengaduan pidana di tempat lain," terang pengacara Tomas Ojea kepada AFP, Kamis (14/11).

Gugatan tersebut menuntut para militer dan politikus terkemuka Myanmar, termasuk kepala militer Min Aung Hlaing, karena telah mengancam eksistensi minoritas muslim Rohingya.

"Selama beberapa dekade, pihak berwenang Myanmar telah mencoba untuk memusnahkan kami dengan membatasi kami di rumah, memaksa kami untuk melarikan diri dari negara asal kami, dan membunuh kami," ungkap Presiden Organisasi Rohingya Myanmar untuk Inggris (BROUK), Tun Khin.

Ojea berharap surat perintah penangkapan internasional akan segera dikeluarkan menyusul gugatan yang telah dimasukkannya. Namun, kejahatan genosida tidak secara khusus dimasukkannya dalam gugatan karena tidak ada dalam hukum pidana Argentina.

Pengadilan Argentina telah menangani kasus-kasus yurisdiksi universal lainnya, termasuk kaitannya dengan pemerintahan mantan diktator Francisco Franco di Spanyol dan gerakan Falun Gong di Tiongkok.

Myanmar mendapat tekanan hukum di pengadilan di seluruh dunia karena telah melakukan pengusiran etnik Rohingya selama 2017.

Adapun pada Senin (11/11) lalu, Myanmar juga menghadapi gugatan atas tuduhan genosida terhadap muslim Rohingya yang diajukan Gambia di pengadilan tinggi PBB, di Den Haag, Belanda.

Penyelidik PBB tahun lalu, menganggap tindakan keras yang dilakukan militer Myanmar pada 2017 sebagai genosida. Sekitar 740 ribu minoritas muslim Rohingya harus melewati perbatasan ke kamp-kamp pengungsi Bangladesh akibat diusir Myanmar. (AFP/Uca/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya