Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SETELAH memberlakukan pembatasan komersial dengan memasukan 28 organisasi Tiongkok ke daftar hitam, Amerika Serikat (AS) kemarin memberlakukan pembatasan visa bagi sejumlah pejabat Tiongkok.
AS menyatakan aturan tersebut akan diberlakukan sampai pemerintah Tiongkok mengakhiri penindasan terhadap etnik Uighur dan minoritas muslim lainnya di wilayah Xinjiang.
"Tiongkok menahan lebih dari 1 juta muslim dalam kampanye brutal dan sistematis untuk menghapus agama dan budaya di Xinjiang. Tiongkok harus mengakhiri pengawasan dan penindasannya yang kejam, membebaskan semua yang ditahan secara sewenang-wenang dan menghentikan pemaksaan terhadap muslim Tiongkok," tegas Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam utas Twitter-nya.
Pompeo mengatakan Kemenlu AS akan membatasi visa yang diberikan kepada pemerintah dan pejabat Partai Komunis Tiongkok yang bertanggung jawab atau terlibat dalam penahanan atau penyalahgunaan kekerasan terhadap etnik Uighur, Kazakh, atau kelompok etnik mayoritas muslim lainnya di Xinjiang.
Pemberlakuan aturan tersebut juga akan memengaruhi sampai ke anggota keluarga pejabat Tiongkok, termasuk anak-anak mereka yang mungkin ingin menempuh studi di Amerika Serikat.
Departemen Luar Negeri AS tidak memerinci nama-nama pejabat yang akan terkena kebijakan tersebut. Namun, anggota parlemen AS secara khusus meminta pembatasan visa diarahkan kepada ketua Partai Komunis wilayah Xinjiang, Chen Quanguo. Chen sebelumnya juga memimpin kebijakan tangan besi yang bertujuan menghancurkan perbedaan pendapat di Tibet.
Daftar hitam
Sebelumnya, Departemen Perdagangan Amerika Serikat memasukkan 28 organisasi Tiongkok ke daftar hitam karena dugaan keterlibatan dalam pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan terhadap etnik Uighur dan minoritas muslim lainnya di Xinjiang. Organisasi-organisasi itu kini dilarang membeli produk-produk dari perusahaan AS.
Berdasarkan pembaruan dalam Daftar Federal AS, perusahaan-perusahaan yang masuk daftar hitam tersebut di antaranya Hikvision, perusahaan produsen kamera pengawas terbesar di dunia.
Selain itu, perusahaan teknologi yang mengembangkan kecerdasan buatan, yakni Megvii Technology dan Sensetime, juga masuk daftar hitam.
Pemerintah Tiongkok balik mengecam AS atas kebijakan tersebut dan membantah telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Xianjiang.
"Tuduhan-tuduhan itu hanya alasan bagi AS agar bisa ikut campur pada masalah dalam negeri Tiongkok," ungkap juru bicara Kemenlu Tiongkok, Geng Shuang.
Kelompok-kelompok HAM mengatakan Tiongkok telah menahan sekitar 1 juta warga Uighur dan muslim lainnya di kamp-kamp di Xinjiang yang bertujuan menghomogenisasi penduduk agar mencermin-kan budaya Han atau budaya mayoritas Tiongkok. Tindak-an itu, menurut Washington, mengingatkan pada apa yang dilakukan Nazi Jerman.
Tiongkok selalu menyangkal keberadaan kamp pendidikan kembali tersebut. Akan tetapi, kini Tiongkok mengklaim bahwa kamp tersebut merupakan pusat pelatihan kejuruan yang diperlukan untuk mengendalikan ekstremisme dan terorisme di kawasan Xinjiang. (AFP/Hym/X-11)
Ditjen Imigrasi Kemenkumham meluncurkan layanan golden visa bagi WNA. Jenis visa itu ditujukan kepada WNA yang memiliki tujuan produktif di sektor investasi selama tinggal di Indonesia.
BPK menegaskan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp3,02 triliun per tahun jika kebijakan Bebas Visa Kunjungan kembali diterapkan bagi 169 negara.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengimbau jemaah yang menggunakan visa nonhaji agar tidak memaksakan diri dan segera kembali ke Indonesia.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah untuk menindak tegas travel haji dan umrah yang tidak mengikuti tata aturan pemerintah Arab Saudi.
PEMERINTAH Arab Saudi tengah memperketat pemeriksaan terhadap jemaah, khususnya untuk mengidentifikasi jemaah yang menggunakan visa non haji. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
Jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved