Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEPARTEMEN Imigrasi Malaysia menggerebek sebuah permukiman ilegal yang terletak di hutan Segambut Dalam. Melalui operasi bernama Op Sapu, petugas menemukan permukiman yang menampung lebih dari 100 imigran.
Kepala Unit Operasi dan Intelijen Departemen Imigrasi Malaysia, Mohd Sharulnizam Ismail, mengatakan operasi penggerebekan dimulai sejak pukul 01.30 waktu setempat. Sekitar 80 imigran ilegal ditahan karena berbagai dugaan pelanggaran.
“Kami memeriksa 117 orang dan sekitar 80 orang ditahan. Rinciannya 70 orang pria dan 10 perempuan,” ujar Sharulnizam kepada wartawan seusai operasi.
Dia menjelaskan terdapat 37 orang warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan. Lainnya ialah 42 orang warga negara Bangladesh dan 1 orang warga negara Vietnam. Para imigran ilegal yang ditahan berusia 20-45 tahun. Mereka dibawa ke markas Imigrasi Kuala Lumpur untuk penyelidikan lebih lanjut.
Beberapa pelanggaran keimigrasian yang melandasi penahanan imigran, yakni mencakup tinggal melampaui batas waktu (overstaying) dan tidak memiliki dokumen yang sah. Penyelidikan kasus mengacu Pasal 6 dan Pasal 15 dalam Undang-Undang Imigrasi 1959/1963.
Petugas meyakini permukiman sudah dibangun dalam tiga tahun terakhir. Operasi penggerebekan pertama kali dilakukan di kawasan itu. Permukiman dengan 50 pintu, lengkap dengan pasokan air dan aliran listrik, sebagian besar dibangun dari material kayu dan seng. Petugas juga menemukan rumah majikan imigran ilegal, yang berbentuk kontainer, di sekitar lokasi.
“Kami menduga mereka bekerja di daerah sekitar, termasuk lokasi konstruksi. Apalagi, terdapat surau dan kantin yang sengaja dibangun di situ. Kami turut menemukan hewan peliharaan seperti ayam. Kemungkinan itu digunakan untuk praktik sabung ayam,” paparnya.
Pulangkan WNI
Malaysia kembali memulangkan 149 WNI ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang bekerja secara ilegal di Negeri Sabah. Ratusan WNI tanpa dokumen keimigrasian yang sah itu tiba di Pelabuhan Tunon Taka.
Sesuai data yang diperoleh dari staf Teknis Imigrasi Konsulat Jenderal RI di Kota Kinabalu Negeri Sabah, 149 WNI tersebut terdiri atas 101 laki-laki, 33 perempuan, 10 anak laki-laki, dan 5 anak perempuan.
Kepala Seksi Intel Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II A Nunukan, Bimo Mardi Wibowo, membenarkan pemulangan WNI ilegal yang kedua kalinya pada pekan ini sebanyak 149 orang yang berasal dari wilayah kerja KJRI Kota Kinabalu.
Sebanyak 12 orang dipulangkan karena kasus narkoba, kriminal (3 orang), memiliki paspor yang masih berlaku (2 orang), punya paspor dengan masa tinggal habis (57 orang), masuk Malaysia melalui jalur ilegal (37 orang), dan lahir di Sabah sebanyak 38 orang.
Ratusan WNI ilegal ini diserahkan kepada BP3TKI setempat untuk ditampung di rusunawa di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.
Sebelum dipulangkan, mereka menjalani hukuman dengan jangka waktu sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan di ‘negeri jiran’, di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar dan Menggatal. (Bernama/I-1)
SEBANYAK 44 imigran gelap asal Bangladesh dan Myanmar yang berhasil diamankan Polres Rote Ndao NTT, selanjutnya dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
Menurut angka resmi, jumlah pekerja imigran Latin mencakup 8,2% dari seluruh angkatan kerja di Amerika Serikat pada tahun 2020-2021.
SEORANG perempuan asal Australia berinisial TAW, 54, ditindak tegas dengan cara dideportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar karena diketahui menjabat sebagai direktur jasa konsultan di Bali.
DEPARTEMEN Imigrasi Malaysia menangkap 132 migran tidak berdokumen dalam operasi permukiman ilegal di kawasan perkebunan kelapa sawit Setia Alam, Shah Alam, Selangor, Malaysia.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Batam berinisial ZA (50) telah ditetapkan sebagai tersangka.
DUA warga Negara Asing (WNA) Pakistan berinisial NMA dan HAS diamankan petugas imigrasi Jakarta Pusat saat mengemis ke rumah warga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved