Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AFRIKA Selatan mengumumkan pembebasan visa terhadap empat negara sebagai upaya meningkatkan sektor pariwisata. Negara di Benua Hitam sedang berjuang di tengah krisis ekonomi dan penurunan jumlah wisatawan.
Pengunjung dari Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan Selandia Baru tidak lagi memerlukan visa kunjungan. Baik untuk liburan, menghadiri konferensi, maupun tujuan bisnis. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Afrika Selatan, Aaron Motsoaledi.
Keputusan unilateral muncul di tengah anjloknya data sektor pariwisata yang dirilis Mei lalu. Mencerminkan penurunan jumlah wisatawan Eropa dan Timur Tengah ke wilayah Afrika Selatan, sepanjang kuartal I 2019. Normalnya, periode tersebut menjadi waktu favorit untuk kunjungan. Sepanjang April-Mei 2019, terjadi penurunan kunjungan wisatawan asing lebih dari 10%.
Baca juga: Inginkan Perubahan, Warga Afrika Selatan Antusias Ikuti Pemilu
Pemerintah Afrika Selatan, lanjut Motsoaledi, telah berkoordinasi dengan Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan Selandia Baru. Dalam hal ini, terkait relaksasi persyaratan kunjungan bagi warga Afrika Selatan. Dia meyakini kebijakan terbaru dapat meningkatkan sektor pariwisata, mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
Perekonomian Afrika Selatan mengalami guncangan, tercermin dari Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal I 2010 turun 3,2%. Angka pengangguran mencapai rekor tertinggi, yakni 29%. Melalui kebijakan terbaru, pemerintah memperkirakan potensi penciptaan 1,2 juta pekerjaan di sektor pariwisata hingga 2028.
Pemerintah juga membahas pembebasan visa bagi pengunjung asal Ghana, Kuba, serta Principe dan Sao Tome. Negara ini sudah memberikan pembebasan visa untuk 82 negara dari total 193 negara anggota PBB.(AFP/OL-5)
Ditjen Imigrasi Kemenkumham meluncurkan layanan golden visa bagi WNA. Jenis visa itu ditujukan kepada WNA yang memiliki tujuan produktif di sektor investasi selama tinggal di Indonesia.
BPK menegaskan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp3,02 triliun per tahun jika kebijakan Bebas Visa Kunjungan kembali diterapkan bagi 169 negara.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengimbau jemaah yang menggunakan visa nonhaji agar tidak memaksakan diri dan segera kembali ke Indonesia.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah untuk menindak tegas travel haji dan umrah yang tidak mengikuti tata aturan pemerintah Arab Saudi.
PEMERINTAH Arab Saudi tengah memperketat pemeriksaan terhadap jemaah, khususnya untuk mengidentifikasi jemaah yang menggunakan visa non haji. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
Jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved