Musharraf Bebas dari Tuntutan Pembunuhan

Widhoroso
18/1/2016 19:15
Musharraf Bebas dari Tuntutan Pembunuhan
(AP/Anjum Naveed)

Mantan presiden Pervez Musharraf dibebaskan dari tuntutan terlibat dalam kasus pembunuhan tokoh nasionalis Pakistan, Akbar Bugti. Keputusan itu dikeluarkan pengadilan antiterorisme di kota Quetta, Senin (18/1).

Pengacara Musharraf, Akhtar Syah menyebut pihak pengadilan menerima keberatan atas tuduhan bahwa kliennya terlibat dalam kasus pembunuhan Bugti.

Keputusan tersebut ditolak pihak Bugti. Menurut Sohail Rajput, penasihat Bugti, mereka akan mengajukan banding ke pangadilan tinggi atas putusan tersebut.

Disebutkan, Bugti tewas dalam sebuah operasi militer pemerintah Pakistan di Provinsi Baluchistan, pada 2006 lalu. Operasi militer itu dilakukan untuk memerangi kaum separatis yang melakukan pemberontakan.

Kaum separatis di Provinsi Baluchistan menuntut otonomi penuh dari pemerintah Pakistan. Mereka melakukan perlawanan untuk bisa mendapat bagian lebih besar dari sumber daya alam di provinsi tersebut. (AP/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya