Palestina Kecam dan Ancam Israel

MI/AFP/Pra/I-3
07/4/2015 00:00
Palestina Kecam dan Ancam Israel
(AP Photo/Majdi Mohammed)
PRESIDEN Palestina Mahmoud Abbas mengancam untuk mengadukan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait dengan penolakan yang dilakukan Israel untuk membayar penuh pajak yang merupakan hak pemerintah Palestina. Israel sebelumnya mengumpulkan pajak atas nama Palestina, tetapi penyetoran dihentikan sejak Januari lalu. Israel membekukan pajak sebagai bentuk protes kepada Palestina yang bergabung dengan ICC. Namun, Jumat (3/4), Israel setuju untuk kembali mentransfer dana pajak tersebut dengan memangkas sepertiga nilai total. Pemangkasan itu dilakukan untuk membayar tagihan listrik air dan rumah sakit yang digunakan warga Palestina.

Pada Minggu (5/4) waktu setempat, Abbas telah mengkonfirmasi bahwa pemerintah Israel telah mentransfer dana pajak. Namun, otoritas Israel hanya mengirim dua per tiga dari total pajak yang seharusnya diterima Palestina. "Mereka mengatakan akan mengirimkan uangnya. Setelah dikirim, ternyata mereka telah memotong sepertiganya," jelas Abbas dalam pidatonya di Ramallah, Palestina. "Sekarang kami memiliki berkas baru untuk dibawa ke Mahkamah Internasional. Yang pertama ialah perang musim panas di Gaza, kemudian masalah permukiman, dan sekarang adalah hal ini," lanjutnya.

"Kami ingin dana itu dikembalikan. Mereka tinggal pilih, apakah ingin mengembalikannya secara penuh atau harus kita bawa kasus ini ke ICC? Kami tidak menerima selain dari itu," tegas Abbas. Ketika menyatakan untuk mengirimkan uangnya, pemerintah Israel tidak menyebutkan secara rinci berapa jumlah uang yang akan ditransfer kepada Palestina. Salah satu sumber yang dekat dengan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengatakan sebagian dari dana memang telah dikirim ke otoritas Palestina, tetapi dana tersebut dikembalikan.

Sumber itu menambahkan Israel telah mengonfirmasi kepada AS bahwa mereka siap untuk mentransfer kembali dana pajak sebelumnya kepada otoritas Palestina kapan pun. Berdasarkan perjanjian ekonomi di antara pihak yang menandatangani kesepakatan pada 1994, pajak warga Palestina dipungut Israel. Selanjutnya, hasil pajak tersebut kemudian ditransfer setiap bulan ke otoritas Palestina. Jika dana terus dibekukan, konsekuensinya pemerintah Palestina harus memangkas 40% gaji semua pegawai negeri. Padahal, Palestina juga sedang mengalami defisit sebesar 15% produk domestik bruto (PDB) dan tingkat pengangguran mencapai 25%.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya