Konglomerat Thailand Dihukum 16 Bulan Penjara

(AFP/Yan/I-1)
20/3/2019 06:20
 Konglomerat Thailand Dihukum 16 Bulan Penjara
( (Photo by Lillian Suwanrumpha / AFP))

PENGADILAN Thailand menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada seorang pengusaha konstruksi dalam kasus perburuan hewan yang dilindungi.

Pengadilan menghukum Premchai Karnasuta, presiden perusahaan konstruksi terbesar Italian-Thai Development (ITD) Pcl, atas kepemilikan senjata api tanpa izin, perburuan, dan kepemilikan burung Kalij yang merupakan binatang yang dilindungi.

Selain hukuman penjara, Premchai dan pemburu bernama Thani Thummas, juga diperintahkan untuk membayar denda 2 juta baht, atau setara US$63.200.

Ketika ditanya pengadilan apakah memiliki sesuatu untuk dikatakan kepada masyarakat, Premchai hanya mengatakan meminta maaf.

Meski dihukum, ia telah dibebaskan dengan jaminan dan dilarang pergi meninggalkan Thailand. Tim hukumnya juga akan mengajukan banding atas putusan itu.

Media Thailand mengikuti setiap detail kasus itu, termasuk penyelidikan pihak atas kotoran manusia yang ditemukan di tempat kejadian dan penggerebekan di rumah Premchai.

"Semua orang melihat standar ganda dalam penegakan hukum di negara itu," kata Sunai Phasuk dari Human Rights Watch.

"Sementara itu, orang miskin dan penghuni hutan sering dihukum karena mencari makan atau berburu untuk memberi makan keluarga, para taipan dan pejabat dapat berburu untuk bersantai dengan tanpa takut dihukum." (AFP/Yan/I-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya