Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA hakim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan memberikan vonis terhadap pengajuan banding mantan politikus Serbia, Radovan Karadzic. Dia melawan dakwaan genosida dan kekejaman lainnya selama perang berdarah era 1990.
Karadzic dijatuhi hukuman 40 tahun penjara pada 2016 atas perannya dalam pertumpahan darah di Bosnia, termasuk pembantaian Srebrenica pada pertengahan 1995. Tragedi itu menjadi yang terburuk di Eropa sejak Perang Dunia II.
Pengadilan Den Haag memutuskan takdir pria berusia 73 tahun itu sebagai kasus terakhir dari bencana perpecahan bekas Yugoslavia, pasca jatuhnya komunisme. Lebih dari 100 ribu orang meninggal dan 2,2 juta orang kehilangan tempat tinggal, ketika konflik memecah belah Muslim, Serbia dan Krosia sepanjang 1992-1995.
Baca juga: Dua Bank Raksasa Jerman Siap Merger
Karadzic, seorang penyair dan psikiater berubah menjadi sosok pemimpin politik yang kejam. Dia dinyatakan bersalah atas 10 dakwaan, termasuk genosida di Srebenica, wilayah pembantaian 8 ribu pria dan anak lelaki Muslim. Karadzic juga dihukum karena mengatur serangan selama empat tahun di ibukota Bosnia, Sarajevo, yang menewaskan 10 ribu orang dalam operasi penembakan. Para penyintas Srebrenica menyerukan agar Karadzic ditahan seumur hidup.
"Seperti harapan semua orang yang selamat dari genosida Srebrenica, saya ingin Radovan Karadzic dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," ujar Amir Kulaglic, 59, salah satu pengunjuk rasa.
Karadzic dengan potongan rambut berwarna putihnya yang khas, melaporkan keyakinannya dari hasil sebuah pengadilan politik. Dia pun mengajukan banding yang disertai 50 alasan. "Saya tidak pernah melawan Muslim, kami menganggap mereka warga Serbia yang beragama Muslim. Serbia, Kroasia, Muslim, adalah satu kesatuan, satu identitas," ujar Kradzic dalam sidang banding.
Kuasa hukumnya mengatakan para hakim PBB menganggap kliennya bersalah. Kemudian, membuat keputusan untuk membenarkan perspektif tersebut. Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) menjatuhkan hukuman kepada Karadzic. Namun, putusan tersebut sudah tidak berlaku. Alhasil sidang banding dilakukan oleh Mekanisme Residual Internasional untuk Pengadilan Kriminal.
Mantan komandan tentara Bosnia, Ratko Mladic, juga mengajukan banding terhadap hukuman seumur hidup terkait dakwaan yang sama dengan Karadzic. Nasib serupa juga dialami mantan Presiden Serbia, Slobodan Milosevic, yang mati dalam tahanan pada 2006, setelah diadili ICTY.
Bosnia memperoleh kemerdekaan setelah bekas Yugoslavia pecah pada 1991, menyusul jatuhnya komunisme. Akan tetapi, warga Serbia memboikot referendum kemerdekaan. Sebagai gantinya, di bawah kepemimpinan Karadzic dan Mladic, mendeklarasikan perpisahan entitas Serbia yang disebut Republik Srpska.
Baca juga: Piala Dunia 2022 Berpotensi Memperuncing Konflik Teluk Arab
Jaksa penuntut PBB menyatakan dalam perang sengit yang melibatkan pemerintah pimpinan Muslim Bosnia, Karadzic dan sekutu-sekutunya beranggapan urgensi operasi penumpahan darah. Sebagai upaya memisahkan wilayah yang secara etnis homogen. Jaksa penuntut juga berharap hakim membalikkan pembebasannya atas tuduhan genosida kedua.
Sejumlah korban khawatir penggantian hakim tingkat banding selama persidangan, akan memengaruhi hasil perkara. Hakim Thodor Meron mengundurkan diri, setelah pengacara Karadzic dan Mladic menyebut dirinya dan dua hakim lain tidak mungkin adil karena telah menangani beberapa kasus yang berkaitan dengan fakta serupa. Namun, Meron membantah klaim tersebut. Dia bersikeras akan terus mengadili kasus Karadzic dengan pikiran yang tidak memihak. (AFP/OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved