Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Rusia Vladimir Putin menangani masalah-masalah domestik yang menjadi agenda Kremlin dengan tindakan yang otoriter. Hal itu terlihat dari usulan anggota parlemen Rusia yang mengajukan paket legislasi baru yang bertujuan membatasi kebebasan internet.
Pengajuan paket legislasi tersebut berada di antara undang-undang (UU) yang tengah menunggu tanda tangan dari Putin. UU itu memungkinkan pihak berwenang untuk memenjarakan individu yang dituding menghina pejabat pemerintah secara daring. Rusia memang bukan Tiongkok dan negara itu masih memiliki budaya daring yang relatif ramai.
Namun, UU yang diusulkan akan memperluas definisi hukum sehingga dapat mengenakan hukuman penjara hingga 15 hari bagi mereka yang dinyatakan bersalah karena mengunggah informasi yang menunjukkan rasa tidak hormat terhadap masyarakat, negara, dan simbol negara Federasi Rusia, termasuk sang presiden.
Langkah terbaru untuk membatasi kebebasan internet di Rusia tersebut dibangun di atas UU yang sudah ada. Pada 2016, ratifikasi UU antiterorisme yang dikenal secara kolektif sebagai Hukum Yarovaya, telah memberlakukan hukuman keras bagi para pendukung ekstremisme daring.
Menurut Human Rights Watch dan kelompok advokasi lainnya, lusinan warga Rusia telah dipenjara hanya karena mengekspresikan pandangan mereka di blog dan media sosial. Putin pada pekan ini telah menandatangani UU yang membatasi jejak digital personel militer.
Otoritas Rusia mungkin memiliki kebebasan luas untuk membatasi pembicaraan secara daring, tetapi perlu diingat bahwa Hukum Yarovaya memiliki dampak besar terhadap kebebasan beragama di Rusia. Sebuah laporan Departemen Luar Negeri pada 2018 mencatat, pemerintah Rusia telah menuntut orang-orang dari banyak denominasi misionaris yang tidak sah berdasarkan amendemen UU antiterorisme yang disahkan pada 2016.
Melalui UU yang dikenal sebagai Paket Yarovaya itu, petugas kepolisian Rusia telah melakukan penggerebekan terhadap rumah-rumah pribadi dan tempat-tempat ibadah agama minoritas. Di sisi lain, pemeluk agama minoritas menuding pemerintah memakai UU itu untuk menambah daftar agama yang dilarang. (CNN/Yan/I-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved