Malaysia Memutuskan Bergabung dengan ICC

(AFP/Yan/I-1)
06/3/2019 07:20
 Malaysia Memutuskan Bergabung dengan ICC
(Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda. (Foto: AFP/Martijn Beekman))

MALAYSIA resmi menjadi anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang berbasis di Den Haag. Keputusan itu keluar di tengah meningkatnya kritikan terhadap lembaga internasional tersebut.

ICC merupakan satu-satunya pengadilan kejahatan perang di dunia. Lembaga itu bertujuan meneruskan tuntutan pelanggaran terburuk. Ketika pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau menyelesaikan kasus tertentu.

Akan tetapi, Mahkamah Pidana Internasional menuai kecaman atas pembebasan berprofil tinggi. Burgundi menjadi negara pertama yang angkat kaki dari ICC pada 2017. Sementara itu, Filipina mengumumkan niat untuk mundur.

Pemerintah baru Malaysia yang mengusung reformasi, bertekad untuk bergabung dengan ICC.

Menteri Sumber Daya Manusia, Kula Segaran, mengonfirmasi Pemerintah Malaysia telah menandatangani perjanjian pendirian pengadilan pada Senin.

Malaysia menjadi anggota ke-124 sejak ICC didirikan pada 2002. "Setelah bergabung dengan ICC, Malaysia dapat memainkan peran penting dalam menangani masalah yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan," ujar Segaran.

ICC mengalami kemunduran besar setelah para hakim membebaskan mantan Presiden Pantai Gading, Laurent Gbagbo, terkait dengan gelombang kekerasan pascapemilihan.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya