Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MALAYSIA resmi menjadi anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang berbasis di Den Haag. Keputusan itu keluar di tengah meningkatnya kritikan terhadap lembaga internasional tersebut.
ICC merupakan satu-satunya pengadilan kejahatan perang di dunia. Lembaga itu bertujuan untuk meneruskan tuntutan pelanggaran terburuk. Ketika pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau menyelesaikan kasus tertentu.
Baca juga: Trump Bantah Akhiri Latihan Militer AS-Korsel karena Kim
Akan tetapi, Mahkamah Pidana Internasional menuai kecaman atas pemebasan berprofil tinggi. Burgundi menjadi negara pertama yang angkat kaki dari ICC pada 2017. Sementara itu, Filipina mengumumkan niat untuk mundur.
Pemerintah baru Malaysia yang mengusung reformasi, bertekad untuk bergabung dengan ICC. Menteri Sumber Daya Manusia, Kula Segaran, mengonfirmasi pemerintah Malaysia telah menandatagani perjanjian pendirian pengadilan pada Senin waktu setempat. Malaysia menjadi anggota ke-124 sejak ICC didirikan pada 2002.
"Setelah bergabung dengan ICC, Malaysia dapat memainkan peran penting dalam menangani masalah yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan," ujar Segaran, yang sudah lama memperjuangkan keanggotaan Malaysia.
Berdasarkan pernyataan resmi, Menteri Luar Negeri Malaysia Saifuddin Abdullah diketahui menandatangani perjanjian pendirian ICC, setelah memperoleh persetujuan dari kabinet Malaysia. ICC disebut mengalami kemunduran besar, tepatnya setelah para hakim membebaskan mantan Presiden Pantai Gading, Laurent Gbagbo, terkait gelombang kekerasan pasca pemilihan. Keputusan itu menimbulkan pertanyaan baru terhadap tujuan utama pengadilan.
Baca juga: India Tembak Jatuh Pesawat Tanpa Awak Milik Pakistan
Keputusan Burundi menarik diri dari keanggotaan, mengemuka setelah kepala jaksa ICC mengadakan penyelidikan awal pada 2016, terkait kasus kejahatan kemanusiaan di Afrika tengah selama krisis politik.
Adapun Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, mengeluarkan pengumuman pengunduran diri dari perjanjian pendirian pengadilan pada Maret 2018. Langkah itu diambil setelah ICC melancarkan penyelidikan terhadap perang narkoba mematikan, yang digulirkan pemerintahan Duterte. (AFP/OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved