Umumkan Darurat Nasional, Trump Menuai Gugatan

Denny Parsaulian Sinaga
17/2/2019 07:40
Umumkan Darurat Nasional, Trump Menuai Gugatan
(Brendan Smialowski/AFP)

PRESIDEN Donald Trump memenuhi janjinya untuk mengumumkan keadaan darurat nasional seusai menandatangani undang-undang belanja negara demi menghindari kembali terjadinya shutdown pemerintahan.

"Kita akan menghadapi krisis keamanan nasional di perbatasan selatan kita dengan satu dan lain cara, kita harus melakukannya," kata Trump di Rose Garden seperti dilansir dari Fox News, Sabtu (16/2).

Keputusan Trump tersebut langsung mendapat perlawanan hukum dari sejumlah pihak yang menolak pembangunan tembok perbatasan, di antaranya para pemilik lahan dan pemerintah daerah di lokasi proyek pembangunan tembok.

Hanya selang beberapa jam setelah pengumuman, tuntutan hukum datang dari New York, California, dan serikat hak-hak sipil. Pemerintahan Trump juga menghadapi penyelidikan dari Komite Majelis Kehakiman DPR.

Jaksa Agung New York menjadi yang pertama melayangkan gugatan hukum atas deklarasi Trump.

Sementara itu, Gubernur California mengatakan siap menemui presiden di pengadilan. "California akan menemui Anda di pengadilan," kata Gubernur California Gavin Newsom.

Trump sepenuhnya yakin akan adanya gugatan hukum setelah dirinya mengumumkan situasi darurat nasional.

Deklarasi keadaan darurat nasional yang diumumkan Trump akan memungkinkan dilakukannya penarikan dana dari sumber lain untuk memenuhi kebutuhan proyek tembok perbatasan.

Trump diduga akan bisa menarik dana sekitar US$6,6 miliar dari sumber lain. Namun, mengalihkan pendanaan Pentagon diramalkan akan memicu perlawanan hukum dan telah memicu perlawanan sengit dari Demokrat di kongres.

"Ini jelas merupakan perebutan kekuasaan oleh Presiden yang kecewa, yang telah pergi ke luar batas hukum untuk mencoba mendapatkan apa yang gagal dia capai dalam proses legislatif konstitusional," ujar Ketua DPR Nancy Pelosi.

Dalam sepucuk surat kepada Trump, Partai Demokrat meminta presiden dari Partai Republik itu untuk mengadakan audiensi Gedung Putih dan pejabat Departemen Kehakiman yang terlibat dalam aksi itu.

Mereka meminta dokumen hukum tentang keputusan terkait dengan deklarasi. DPR AS menetapkan tenggat hingga Jumat depan.

"Pernyataan darurat Anda menunjukkan pengabaian yang ceroboh terhadap pemisahan kekuasaan dan tanggung jawab Anda sendiri di bawah sistem konstitusional kami," bunyi surat yang diteken Ketua Komite Jerrold Nadler. (AFP/Yan/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya