Segera Ratifikasi Perjanjian MLA RI-Swiss

Dero Iqbal Mahendra
06/2/2019 08:15
Segera Ratifikasi Perjanjian MLA RI-Swiss
(Dok. KONJEN RI BERN)

PERJANJIAN mutual legal assistance (MLA) RI-Swiss yang baru saja ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly dan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter perlu segera diratifikasi agar bisa digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud).

”Selama aturan tersebut belum diratifikasi oleh DPR, aturan tersebut belum dapat berlaku,” ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana ketika dihubungi tadi malam.

Menurut dia, bentuk ratifikasi dari perjanjian MLA itu akan berbentuk undang-undang yang disahkan DPR. Tanpa disahkan DPR, perjanjian tersebut akan bernasib seperti perjanjian ekstradisi tahanan dengan Singapura yang belum efektif lantaran belum diratifikasi.

”Jadi, harus diratifikasi terlebih dahulu baru dapat dilakukan pengembalian uang. Namun, hal tersebut juga bergantung pada substansi yang diatur,” tutur Hikmahanto.

Perjanjian MLA Indonesia-Swiss itu ahirnya ditandata­ngani di Bern, Swiss, pada Senin (4/2), setelah dua kali pertemuan, di Bali pada 2015 dan di Bern pada 2017.

Perjanjian yang terdiri dari 39 pasal itu antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan, dan  perampasan aset hasil tindak kejahatan.

”Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulis, kemarin.

Perjanjian itu menganut prinsip retroaktif. Hal itu sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian tersebut.

Pengamat perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai penandatanganan perjanjian MLA RI-Swiss ini merupakan sebuah langkah maju penegakan hukum tindak pidana perpajakan di Tanah Air.

”MLA ini akan memungkinkan bantuan pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss,” ujar Yustinus. (Dro/Pro/Try/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya