Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Malaysia Tolak Permohonan Bebas Mantan Bankir Goldman Sachs

Tesa Oktiana Surbakti
07/1/2019 17:45
Malaysia Tolak Permohonan Bebas Mantan Bankir Goldman Sachs
(Photo by SPENCER PLATT / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / AFP))

MANTAN bankir Goldman Sachs, Ng Chong Hwa, yang menghadapi dakwaan di Amerika Serikat (AS) dan Malaysia terkait skandal keuangan 1MDB mengajukan permohonan agar dibebaskan. Namun permohonan dengan jaminan tersebut ditolak Pengadilan Kuala Lumpur.

Sejumlah dana dalam jumlah besar telah dicuri dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB), dan kemudian disalahgunakan untuk membeli segala sesuatu untuk kepentingan pribadi. Mulai dari kapal pesiar hingga karya seni. Skema pencurian yang melibatkan mantan Perdan Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, disinyalir bekontribusi terhadap kekalahan Najib dalam pemilihan umum (pemilu) pada Mei lalu.

Kuasa hukum Ng yang telah ditahan di Malaysia sejak AS mengajukan tuntutan, memohon pembebasan dengan jaminan sebagai bagian dari proses permintaan ekstradisi AS. Akan tetapi, Hakim Edwin Paramjothy Michael Muniandi, menolak permohonan tersebut.

"Orang yang dituntut memiliki risiko penerbangan yang serius. Saya berpendapat keberadaan responden tidak akan bisa diamankan dengan pengaturan jaminan," tegas Muniandi di pengadilan. Menanggapi keputusan tersebut, Ng berencana naik banding.

Ng mengaku mengalami masalah kesehatan di penjara, termasuk keracunan makanan dan demam berdarah. Dia pun mengeluhkan minimnya akses yang diberikan kepadanya untuk berkomunikasi dengan tim kuasa hukum.  (X-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anwar Surachman
Berita Lainnya