Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Korea Selatan (Korsel) telah mengumumkan akan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di supermarket dan pengecer lainnya di seluruh negeri. Kantor berita Yonhap melaporkan pada Senin (31/12), larangan itu akan berlaku mulai 1 Januari 2019.
Kebijakan terbaru itu merupakan bagian dari implementasi undang-undang yang telah diamendemen. Undang-undang tersebut mempromosikan daur ulang dan konservasi.
Sekitar 11 ribu supermarket dan 2.000 toko pengecer akan diminta untuk menawarkan kepada pelanggan mereka wadah yang dapat didaur ulang seperti tas belanja kain atau kantong kertas. Wadah plastik masih akan digunakan untuk barang basah seperti daging dan ikan.
Undang-undang yang telah diamendemen itu juga melarang sekitar 18 ribu toko roti di seluruh negeri untuk membagikan kantong plastik sekali pakai secara gratis. Retail yang melanggar larangan itu bisa terancam denda hingga 3 juta won, atau US$2.680.
Kementerian Lingkungan Korsel berencana untuk mendorong toko-toko yang terkena dampak untuk mematuhi larangan tersebut hingga Maret 2019. Kementerian Lingkungan juga berupaya mengurangi penggunaan tas pakaian plastik di toko-toko penatu (laundry).
Langkah Korsel untuk melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai ialah kebijakan terbaru dari serangkaian inisiatif internasional untuk mengurangi limbah plastik.
Kim Mi-hwa, Sekretaris Jenderal Korea Zero Waste Movement Network, menyambut baik keputusan untuk membatalkan penggunaan kantong plastik.
Dia mengatakan setiap orang Korea Selatan menghasilkan sekitar 1 kg sampah setiap hari, 40%-nya ialah sampah plastik.
Korsel ialah penghasil limbah terbesar kedua di dunia setelah Belgia, menggunakan 62 kg per kapita, menurut European Plastic and Rubber Machinery. Surat kabar harian Hankyoreh melaporkan Korea Selatan menggunakan 420 kantong plastik setiap tahun.
“Ini akan mengurangi hanya 10% dari kantong plastik yang dikonsumsi,” kata Kim.
Sementara undang-undang baru memberlakukan larangan total terhadap kantong plastik sekali pakai, banyak supermarket besar, rantai pengecer, dan toko roti telah mengambil langkah untuk menghapusnya secara bertahap, termasuk dengan menagih pelanggan 50 hingga 100 won untuk setiap tas, atau beralih ke tas daur ulang.
Park Min-jung, seorang ibu rumah tangga berusia 56 tahun, mengatakan dia memastikan dia membawa tas kain saat berbelanja. “Saya pikir larangan itu penting bagi lingkungan. Kami menggunakan terlalu banyak kantong plastik.”
Pada September lalu, Malaysia mengumumkan akan melarang penggunaan plastik sekali pakai pada 2030. Malaysia juga bermaksud untuk mengenakan biaya bagi kantong plastik.
Raksasa furnitur Swedia Ikea juga akan berhenti menjual produk plastik sekali pakai seperti sedotan, gelas, dan tas freezer sebelum 1 Januari 2020.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved