Terbukti Korupsi, Mantan PM Pakistan Divonis 7 Tahun Penjara

Willy Haryono
24/12/2018 20:20
Terbukti Korupsi, Mantan PM Pakistan Divonis 7 Tahun Penjara
(FAROOQ NAEEM / AFP)

MANTAN Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif divonis tujuh tahun penjara atas kasus korupsi. Vonis diumumkan tak lama usai Nawaz tiba di gedung pengadilan di Kompleks Yudisial Federal di Islamabad, Senin (24/12).

Nawaz terbukti bersalah atas dua kasus korupsi yang melibatkan perusahaan Al-Azizia Steel Mills dan juga Flagship Investments. Dua tuntutan korupsi ini telah dilayangkan ke pengadilan oleh National Accountability Bureau (NAB).

Seperti dikutip dari kantor berita IRNA, jumlah pasukan keamanan ditingkatkan di sekitar gedung pengadilan. Sejumlah pendukung Nawaz dari Liga Muslim Pakistan berkumpul di luar gedung dan melempari polisi dengan batu. Mereka mencoba menerobos masuk untuk menemui Nawaz.

Keluarga Nawaz telah menghadapi serangkaian tuduhan pencucian uang, pengemplangan pajak dan menyembunyikan aset asing. Sejak September 2017 hingga kini, Nawaz telah hadir di pengadilan sebanyak 165 kali.

Pada 28 Juli tahun lalu, putusan Mahkamah Agung mendiskualifikasi Nawaz dari jabatan PM Pakistan. MA Pakistan juga mengarahkan NAB untuk melayangkan tuntutan kepada Nawaz.

Menurut tim kejaksaan Pakistan, keluarga Nawaz telah gagal mengklarifikasi asal muasal sumber dana beberapa perusahaan terkait.

Juli lalu, Nawaz ditangkap polisi usai mendarat di bandara Lahore. Otoritas Pakistan juga menangkap Maryam, putri Nawaz, yang pada 6 Juli dijatuhi hukuman penjara terkait kepemilikan empat apartemen mewah di Park Lane di London. (Medcom/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya