Dua Warga Tiongkok Dituding Meretas Jaringan Negara Barat

(BBC/SouthChinaMorningPost/Tes/I-1)
22/12/2018 05:35
Dua Warga Tiongkok Dituding Meretas Jaringan Negara Barat
(AFP)

DEPARTEMEN Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengajukan dakwaan terhadap dua pria asal Tiongkok. Tuduhannya terkait peretasan jaringan komputer perusahaan dan lembaga pemerintah di negara-negara Barat.

Kedua pria itu diduga anggota kelompok peretas yang dikenal Advanced Persisten Threat 10, berafiliasi dengan dinas intelijen utama Tiongkok. Sampai saat ini, mereka yang bernama Zhu Hua dan Zhang Shilong belum ditahan.

AS dan Inggris kompak menuduh Tiongkok melanggar perjanjian mengenai spionase komersial.

Zhu Hua dan Zhang Shilong merupakan karyawan sebuah perusahaan bernama Huaying Haitai. Pengadilan AS mengklaim korporasi itu menjalin kerja sama dengan Kementerian Keamanan Negara Tiongkok.

Biro Investigasi Federal (FBI) mengungkapkan, sejak 2016 hingga 2018, kedua tersangka meretas secara masif terhadap sistem komputer.

Setidaknya 45 perusahaan teknologi komersial dan pertahanan menjadi korban. Perusahaan yang menjadi korban tersebar di berbagai negara, yakni Inggris, AS, Kanada, Finlandia, Prancis, Swiss, India, dan Jepang.

Wakil Jaksa Agung AS Rod Rosenstein menegaskan Tiongkok telah melanggar perjanjian 2015, yang mencakup komitmen tidak terlibat dalam aktivitas mata-mata siber komersial.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan sekutu AS di Eropa dan Asia untuk menepis agresi ekonomi Tiongkok. "Kami ingin Tiongkok menghentikan aktivitas siber ilegalnya," imbuhnya.

Pemerintah Inggris menyatakan telah bergabung dengan sekutu untuk mendesak Tiongkok bertanggung jawab atas kampanye global yang menargetkan rahasia komersial.

"Kampanye ini merupakan salah satu intrusi maya yang paling signifikan. Sekaligus berdampak luas bagi Inggris dan sekutu," pungkas Menlu Inggris Jeremy Hunt.

Melalui pernyataan resmi, Kementerian Luar Negeri Tiongkok menanggapi tindakan hukum AS terhadap dua warga negaranya yang dituding sebagai peretas.

"AS melemparkan fakta yang dibuat-buat. Mereka membuat tuduhan palsu terhadap pihak Tiongkok, atas tuduhan pencurian siber. Langkah semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap norma-norma hubungan internasional. Jelas akan merusak kerja sama Tiongkok-AS," bunyi pernyataan itu.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya