Junta Militer Cabut Larangan Kampanye

(AFP/Tes/I-2)
12/12/2018 05:55
Junta Militer Cabut Larangan Kampanye
(AFP)

JUNTA militer Thailand mencabut larangan kampanye politik menjelang pemilihan umum (pemilu). Larangan tersebut berlaku dalam empat tahun terakhir, setelah terjadinya kudeta terhadap pemerintahan Thailand pada 2014.

Salah satu perintah yang dikeluarkan militer pascaberhasil merebut kekuasaan ialah melarang segala bentuk aktivitas politik. Hal itu menimbulkan gejolak di tengah suasana politik negara yang kegaduhannya menarik perhatian dunia.

Kemarin, larangan berkampanye resmi dicabut yang kemudian mendorong Komisi Pemilihan Umum Thailand mengonfirmasi jadwal jajak pendapat pada 24 Februari 2019.

"Partai politik semestinya dapat berkampanye untuk mempresentasikan kebijakan mereka," bunyi surat perintah yang ditandatangani pemimpin junta militer Thailand, Prayut Chan-O-Cha, yang dipublikasikan juru bicara Istana Royal Gazette.

Di samping itu, junta militer Thailand juga memutuskan untuk menghapus peraturan yang berpotensi menghambat kampanye sebelum pemilu.

Sebagai informasi, penguasa Thailand mulai mengurangi pembatasan gerak partai politik pada September lalu, sehingga memungkinkan perekrutan anggota baru berikut pemilihan pemimpin. Akan tetapi, kampanye dan demonstrasi saat itu masih dilarang.

Kini, setelah perintah baru keluar, prospek kebangkitan partai politik yang sempat kacau balau, sudah terbuka. Begitu pula dengan peluang bagi pengunjuk rasa jalanan yang dalam beberapa dekade terakhir menentukan arah politik Thailand.

Di sisi lain, kalangan pengamat menyayangkan sikap militer dan pendukung mereka karena melarang klan Shinawatra untuk kembali berkuasa. Seperti diketahui, iklim politik di Thailand terpolarisasi tajam antara pendukung klan Shinawatra yang populer di daerah miskin dan berpenduduk padat dengan kalangan royalis dan elite Bangkok yang didukung militer.

Sementara itu, berdasarkan informasi, piagam baru yang diterbitkan regulator memuat kebijakan pemerintah selama 20 tahun ke depan. Hal yang diatur termasuk mengurangi jumlah kursi parlemen dan kemungkinan penunjukan seorang perdana menteri.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya