Bos Khmer Merah Divonis Seumur Hidup

(AFP/Yan/I-2)
17/11/2018 07:15
Bos Khmer Merah Divonis Seumur Hidup
(NHET SOK HENG/Extraordinary Chambers in the Courts of Cambodia/AFP)

DUA pemimpin tertinggi rezim Khmer Merah Kamboja, kemarin, dinyatakan bersalah melakukan genosida. Rezim yang berkuasa hampir 40 tahun lalu itu jatuh setelah membunuh seperempat penduduk Kamboja.

Mantan kepala negara Khmer Merah, Khieu Samphan, 87, dan ‘Saudara Nomor Dua’ Nuon Chea, 92, ialah dua anggota rezim paling senior dari kelompok ultra-Maois.

Kelompok tersebut menguasai Kamboja sejak 1975 hingga 1979. Saat pemerintahan teror yang dipimpin ‘Saudara Nomor Satu’ Pol Pot, sekitar 2 juta warga Kamboja tewas di tangan mereka.

Mereka umumnya meninggal dunia karena terlalu banyak kerja, kelaparan, dan dieksekusi secara massal.

Namun, keputusan yang ditetapkan kemarin ialah yang pertama untuk tindakan­ genosida. Para terdakwa sebelumnya telah dijatuhi hukuman seumur hidup pada 2014 atas kekerasan dan evakuasi paksa di Phnom Penh pada April 1975.

Putusan Pengadilan Luar Biasa untuk Kamboja (ECCC), kemarin, juga menetapkan Nuon Chea bersalah karena melakukan genosida terhadap kelompok minoritas etnik Vietnam dan Cham muslim.

“Pengadilan menemukan bahwa Nuon Chea melaksanakan kekuasaan pengambilan keputusan tertinggi dengan Pol Pot dan oleh karena itu memastikan Nuon Chea bertanggung jawab atas semua kejahatan,” kata hakim ketua Nil Nonn.

Dia melanjutkan, tindakan­ itu termasuk kejahatan genosida karena membunuh anggota kelompok etnik dan agama Cham.

“Khieu Samphan juga dinyatakan­ bersalah melakukan genosida terhadap etnik Vietnam, meskipun tidak menentang Cham,” tambah Nonn.

Selain itu, pernikahan paksa, pemerkosaan, perlakuan sadis terhadap umat Buddha, serta kekejaman di penjara dan tempat kerja di seluruh negeri, ikut masuk daftar dakwaan.

Karena itu, keduanya dijatuhi hukuman penjara se­umur hidup. Ratusan orang, termasuk puluhan muslim Cham dan biarawan Buddha, turut hadir di pengadilan yang bertempat di pinggiran Phnom Penh untuk menyaksikan pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa.

“Putusan pada dasarnya ialah putusan Nuremberg untuk ECCC dan dengan demikian memberi bobot yang sangat signifikan bagi Kamboja, peradilan pidana internasional, dan sejarah,” kata David Scheffer, ahli khusus Sekjen PBB.

 Scheffer menanggapi persidangan para pentolan Khmer Merah yang mulai digelar sejak 2012.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya