Dua Jurnalis Reuters Ajukan Banding

Arpan Rahman
05/11/2018 17:30
Dua Jurnalis Reuters Ajukan Banding
(AFP)

MELALUI tim pengacara, dua jurnalis Reuters yang ditahan di Myanmar atas tuduhan membocorkan rahasia negara mengajukan banding. Dasar dari pengajuan banding ini adalah bahwa putusan pengadilan Myanmar terhadap keduanya "keliru."

Juni lalu, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo divonis tujuh tahun penjara lewat pasal membocorkan rahasia negara. Keduanya, yang selama ini aktif melaporkan berbagai peristiwa terkait etnis minoritas Rohingya, dituduh memiliki sejumlah dokumen rahasia Myanmar.

Dalam nota banding yang dilayangkan Senin 5 November 2018, tim pengacara Wa Lone dan Kyaw Soe Oo menegaskan klien mereka tidak bersalah. "Pengadilan mengabaikan bukti adanya rekayasa oleh polisi, pelanggaran proses persidangan dan kegagalan dalam membuktikan berbagai elemen kunci dari kejahatan (yang dituduhkan kepada dua jurnalis)," ucap Stephen J Adler, Presiden dan Pimpinan Redaksi Reuters, seperti dilansir dari Guardian.

"Bertentangan dengan hukum Myanmar, pengadilan justru membebankan pembuktian dari pihak penuntut ke Wa Lone dan Kyaw Soe Oo," lanjut dia.

Baca juga: Dua Jurnalis Reuters Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar

Vonis terhadap dua jurnalis Reuters dijatuhkan di tengah kritik dunia internasional kepada Myanmar atas permasalahan Rohingya yang tak kunjung rampung serta dugaan pembantaian yang dilakukan militer Myanmar di Rakhine.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun menuduh militer Myanmar telah melakukan pembunuhan massal, perkosaan dan pembakaran yang dinilai dapat dikategorikan sebagai "pembersihan etnis."

Myanmar menyangkal sebagian besar tuduhan. Tetapi mengakui telah terjadi pembunuhan 10 pria dan anak laki-laki Rohingya oleh militer dan sekelompok warga lokal di desa Inn Din. (Medcom/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya