Trump Tolak Kewarganegaraan Bayi Imigran

(AFP/Yan/I-2)
01/11/2018 05:45
Trump Tolak Kewarganegaraan Bayi Imigran
( AFP PHOTO / SAUL LOEB)

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan mencabut jaminan konstitusional untuk kewarganegaraan terhadap siapa saja yang lahir di tanah 'Negeri Paman Sam' itu. Langkah tersebut merupakan yang terbaru guna memperkuat platform antiimigrasi yang digagas Trump sepekan sebelum pemilihan paruh waktu.

Pengumuman mengejutkan itu disampaikan Trump dalam sebuah wawancara dengan Axios yang dirilis pada Selasa (30/10). Manuver tersebut tercatat sebagai yang terbaru setelah baru-baru ini Trump mengirim lebih dari 5.000 personel pasukan reguler ke perbatasan AS-Meksiko.

Proposal hak kewarganegaraan bayi lahir mungkin lebih kontroversial. Namun, muncul pertanyaan, apakah seorang presiden dapat mengubah konstitusi?

Sebagai informasi, hak kewarganegaraan AS bagi semua yang lahir di negara itu diabadikan dalam amendemen ke-14. Untuk mengubah konstitusi dibutuhkan dua pertiga suara di kongres.

Hal itu, pada saat ini, merupakan sesuatu hal yang hampir tidak terpikirkan dalam parlemen yang sangat partisan. Namun, Trump mengatakan kepada Axios bahwa dia sekarang yakin bahwa goresan penanya sudah cukup.

"Sekarang mereka mengatakan aku bisa melakukannya hanya dengan perintah eksekutif."

Trump pun mencerca aturan yang ada saat ini karena secara keliru memberikan status kewarganegaraan AS. "Kami satu-satunya negara di dunia yang memberlakukan hal seperti ini, jika seseorang datang, kemudian memiliki bayi dan bayi itu kemudian tercatat sebagai warga negara AS. Itu sudah berlaku selama 85 tahun. Itu konyol dan harus berakhir," cetusnya.

Trump menambahkan, dia telah berbicara dengan tim penasihat hukum tentang rencana tersebut dan perubahan itu kini dalam tahap proses. "Ini sedang dalam proses dan akan terwujud dengan perintah eksekutif."

Namun, rekan sejawat Trump menekankan bahwa tidak mungkin mengubah landasan sistem imigrasi AS dengan hanya goresan pena sang presiden. "Tidak bisa dengan sebuah perintah eksekutif," kata Ketua DPR Paul Ryan.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya