Najib Dihadang Tuduhan Korupsi Baru

(Channelnewsasia/I-2)
26/10/2018 07:00
Najib Dihadang Tuduhan Korupsi Baru
( (Photo by MOHD RASFAN / AFP))

MANTAN Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali dituding merampas uang rakyat negara. Pada Rabu (25/10), Najib dihadapkan pada tuduhan melakukan tindak pidana korupsi sebesar 6,6 RM (US$1,59 juta), pencucian uang, dan menerima gratifikasi.

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Malaysia, Irwan Serigar, juga terjerat kasus yang sama. "Uang tebusan, masing-masing sebesar 1 juta RM dan setengah dari jumlah jaminan akan dibayarkan pada Kamis ini. Sisanya harus diselesaikan dalam waktu 10 hari," ungkap Hakim Azman.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 29 November mendatang. Sesuai dengan undang-undang Malaysia, jika terbukti bersalah, keduanya akan dihukum 20 tahun penjara dan dikenai hukuman cambuk.

Namun, karena Najib dan Irwan berusia di atas 50 tahun, hukuman cambuk tidak akan diberlakukan. Sementara itu, saat menghadiri panggilan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC), Najib mengaku tidak bersalah.

"Tidak ada tuntutan yang terbukti. Tidak ada bukti yang menyatakan bahwa uang itu hilang demi kepentingan pribadi saya," kata Najib dilansir dari Channel News Asia.

Azam Baki, Komisioner MACC, mengungkapkan empat dari enam tuduhan yang dilayangkan kepada Najib, kemarin, berkaitan dengan tuduhan korupsi sebesar 4,78 miliar RM dan dana IPIC Abu Dhabi.

Dalam skandal keuangan di perusahaan pelat merah 1MDB, Irwan dan Najib diduga terlibat melakukan tindak korupsi dari dana pembangunan Bandara Internasional Kuala Lumpur sebesar 220 juta RM, dana program kesehatan 1,3 juta RM, dan uang negara lainnya senilai 3,3 juta RM.

Sebelumnya, Najib juga dituduh tersangkut dalam 32 kasus pencucian uang, gratifikasi, dan transaksi gelap yang terkait dengan 1MDB.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya