Lagi, Najib Diperiksa MACC

(Bernama/Yan/StraitTimes/FreeMalaysiaToday/I-1)
17/10/2018 07:00
Lagi, Najib Diperiksa MACC
( (Photo by Mohd RASFAN / AFP))

MANTAN perdana menteri Malaysia Najib Razak telah kembali ke lembaga antikorupsi untuk menghadapi apa yang diyakini sebagai kasus baru terkait dengan dana negara bermasalah 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib tiba di markas MACC di Putrajaya pada pukul 10.00 waktu setempat untuk memberikan pernyataannya. Demikian kata sumber MACC kepada Bernama.

"Najib telah tiba untuk memberikan pernyataannya terkait dengan 1MDB dan kasus-kasus lain," kata sumber itu kepada kantor berita Bernama.

Ini kelima kalinya mantan pemimpin dipanggil untuk ditanyai. Anggota Parlemen Pekan sedang diperiksa untuk tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

Najib diperiksa sekitar 6 jam di divisi keuangan antipencucian uang dan antiteror polisi.

Departemen Investigasi Kejahatan Komersial Malaysia sebelumnya mengatakan bahwa mereka akan kembali memanggil Najib dan istrinya, Rosmah Mansor. Rosmah akan dimintai informasi lebih lanjut untuk membantu penyelidikan.

Setelah koalisi Barisan Nasional kehilangan kekuasaan dalam pemilihan umum Mei, ia dituntut di pengadilan Malaysia atas kasus-kasus yang terkait dengan 1MDB, dana negara yang dimulai olehnya pada 2009.

Dana tersebut sedang diselidiki di lebih dari enam negara karena dugaan korupsi sekitar US$4,5 miliar.

Hadapi 32 dakwaan

Dia menghadapi 32 dakwaan yang melibatkan pelanggaran kriminal kepercayaan, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Ini termasuk biaya terkait dengan US$681 juta yang masuk ke rekening bank pribadinya dan juga RM42 juta lainnya yang diduga dibayar SRC International, bekas anak perusahaan 1MDB, ke dalam rekening banknya. Najib membantah melakukan kesalahan.

Dia ialah mantan perdana menteri Malaysia pertama yang ditangkap dan didakwa di pengadilan karena dugaan korupsi.

Dengan dakwaan itu berarti Najib bisa menghadapi 15 tahun penjara dan denda tidak kurang dari lima kali nilai dari hasil kegiatan yang melanggar hukum, atau RM5 juta, mana yang lebih tinggi.

Untuk empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, ia dapat menghadapi hukuman penjara tidak lebih dari 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali nilai gratifikasi dalam pelanggaran, atau 10 ribu ringgit, mana yang lebih tinggi.

Semua tuduhan itu dibuat berdasarkan Pasal 23 (1) Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) Act dan hukumannya berdasarkan Pasal 24 (1) dari hukum yang sama.

Sementara itu, istrinya, Rosmah Mansor, juga menghadapi tuduhan korupsi. Perempuan itu diduga terlibat dalam skandal korupsi dana miliaran dolar pada era pemerintahan yang dipimpin sang suami, Najib Razak.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya