Mantan Presiden Lee Divonis 15 tahun karena Korupsi

Denny Parsaulian Sinaga
05/10/2018 16:04
Mantan Presiden Lee Divonis 15 tahun karena Korupsi
((Photo by Jung Yeon-je / AFP)

MANTAN presiden Korea Selatan Lee Myung-bak divonis penjara selama 15 tahun karena korupsi Jumat (5/10). Lee menjadi mantan pemimpin terbaru negara itu untuk dikirim ke penjara.

Sebelumnya pada April lalu mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun setelah dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemaksaan.

CEO berusia 76 tahun yang menjadi presiden itu yang menjabat dari 2008 hingga 2013. Lee dinyatakan bersalah atas tuduhan termasuk penyuapan dan penggelapan dan diperintahkan untuk membayar denda 13 miliar won (sekitar Rp165 miliar) oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

"Dengan segala sesuatu menjadi pertimbangan, hukuman berat untuk terdakwa tidak bisa dihindari," kata seorang hakim selama persidangan yang disiarkan langsung di televisi.

Lee tidak hadir, dengan alasan kesehatan yang buruk.

Mantan pemimpin Korea Selatan itu didakwa pada April dengan 16 tuduhan termasuk penyuapan, penggelapan, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Pengadilan menemukan bahwa Lee adalah pemilik de-facto DAS, sebuah perusahaan suku cadang mobil kontroversial yang diklaimnya sebagai milik saudara laki-lakinya. DAS ia gunakan untuk menggelapka uang sebesar 24 miliar won.

Lee juga dinyatakan bersalah menerima hampir enam miliar won dari Samsung Electronics sebagai imbalan pengampunan presiden untuk ketuanya Lee Kun-hee, yang dipenjarakan karena penggelapan pajak. Baik Samsung dan Lee membantah melakukan kesalahan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya