Rosmah Didakwa Pencucian Uang

Denny Parsaulian Sinaga denny@mediaindonesia.com
05/10/2018 08:40
Rosmah Didakwa Pencucian Uang
((Photo by Sadiq ASYRAF / AFP))

ROSMAH Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Kamis (4/10) didakwa melakukan pencucian uang terkait skandal miliaran dolar yang menggulingkan pemerintahan suaminya.

Rosmah menjalani persidangan pada Kamis (4/10), dengan 17 tuntutan terkait tindakan pencucian uang dan penghindaran pajak.
Sementara itu, sang suami, Najib Razak, harus menghadapi 32 tuntutan yang mencakup tindak pidana pencucian uang, penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kriminal atas kepercayaan yang diberikan.

Dalam sidang, Rosmah mengaku tidak bersalah atas 17 tuntutan pencucian uang senilai 7 juta ringgit. Ia dituntut telah melanggar undang-undang Anti Pencucian Uang, Anti-Terorisme Keuangan dan Aktivitas Ilegal tahun 2001.

Rosmah mengenakan gaun oranye dan syal, tiba di bawah pengamanan ketat di kompleks pengadilan setelah ditangkap pada hari sebelumnya dan ditahan semalaman di markas besar badan antikorupsi negara itu.

Jaksa penuntut terdiri dari Datuk Seri Gopal Sri Ram dan Ahmad Akram Gharib. Sementara pengacara Rosmah adalah K Kumaraendran dan Datuk Geethan Ram Vincent.
Hakim Azura Alwi yang memutuskan pekara ini mengatakan, jaminan yang diajukan Sri Ram terlalu tinggi. Sementara jaminan yang diajukan tim pengacara Rosmah terlalu rendah.  

Rosham diizinkan membayar jaminan sebesar 2 juta ringgit (sekitar Rp7,3 miliar) dan diperintahkan menyerahkan paspor miliknya. Dia juga dilarang menghubungi saksi-saksi terkait kasusnya.

Jaksa sebelumnya menuntut uang jaminan untuk Rosmah sebesar 10 juta ringgit (sekitar Rp 36,4 miliar) mengingat seriusnya dakwaan terhadap perempuan itu.
“Saya tidak bisa mengabaikan fakta dalam laporan polisi (yang menyatakan Rosmah berusaha mempengaruhi saksi) dilakukan,” katanya.

Ia juga meminta Rosmah untuk menyerahkan paspornya ke pengadilan. Ia juga dilarang untuk mendekati saksi.
Pengadilan memperbolehkan 500 ribu ringgit dibayarkan usai persidangan selesai. Tapi seluruh jaminan harus dibayar tuntas pada 11 Oktober.  

Sesuai ketentuan
Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad menegaskan penahanan Rosmah Mansor pada Rabu (3/10) kemarin, sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Pernyataan tersebut menanggapi tuduhan putri Rosmah, Nooryana Najwa Najib, yang menyebut Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) melakukan tindakan di luar batas.

“Tidak ada aksi balas dendam di sini atau hal-hal yang mengarah ke sana. Jika melanggar hukum, tentu proses hukum harus berjalan. Sesuai dengan komitmen pemerintahan kami,” tukas Mahathir di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri ASEAN terkait penanggulangan bencana, Kamis (4/10).

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dugaan praktik pencurian atau korupsi harus dibawa ke meja hijau.
Mahathir menekankan pengadilan yang berperan menjatuhkan vonis bersalah atau tidak.

Dalam sebuah unggahan di akun instagram pribadinya, Nooryana mengungkapkan pihaknya menerima tindakan hukum terhadap ayahnya, Najib Razak. Akan tetapi, tidak bisa menolerir penahanan sang ibu, serta penggeledehan di rumah neneknya, Ranah Mohammad Noah.

“Dua pekan lalu kalian (MACC) menggerebek rumah nenek saya, lalu hari ini menahan ibu saya. Dengan orang tua saya disidangkan pada hari yang sama, itu akan menyenangkan media karena mendapat gambar yang luar biasa,” demikian bunyi curahan hati Nooryana. (AFP/Tesa/I-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya