Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Mike Pompeo mengungkapkan negara adidaya itu akan mengakhiri Kesepakatan Persahabatan 1955 dengan Iran setelah pengadilan tinggi PBB memutuskan Washington harus mencabut sanksi atas Teheran.
Hal itu disampaikan Pompeo di Washington pada Rabu (3/10). “Saya mengumumkan, AS akan mengakhiri Kesepakatan Persahabatan 1955 dengan Iran. Ini adalah sebuah keputusan yang sejujurnya, sudah kadaluwarsa selama 39 tahun,” kata Pompeo seperti dilaporkan Kantor Berita Xinhuayang dipantau Kantor Berita Antara di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, pada Rabu pagi, Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) yang berpusat di Den Haag, Belanda mengeluarkan putusan yang menentang keputusan sepihak AS setelah penarikan diri Washington dari kesepakatan nuklir Iran 2015.
Dalam putusannya, pengadilan tersebut menyatakan pemulihan sanksi terhadap Iran oleh Presiden AS Donald Trump melanggar ketentuan dalam Kesepakatan Persahabatan 1955 antara kedua negara. Untuk itu, ICJ memerintahkan agar AS menjamin sanksi-sanksi terhadap Iran tidak akan mempengaruhi kondisi kemanusiaan atau mengancam keselamatan penerbangan sipil.
Pengadilan itu juga mewajibkan AS mencabut sanksi atas obat dan peralatan medis, makanan dan komoditas pertanian serta suku cadang yang diperlukan bagi keselamatan penerbangan sipil yang dijatuhkan atas Iran.
Dalam menanggapi hal itu, Pompeo mengatakan AS akan bekerja untuk menjamin ketentuan bantuan kemanusiaan untuk rakyat Iran. Namun, dia kembali menyalahkan Iran atas ancaman keamanan saat ini terhadap misi AS di Irak.
Sebelumnya, Iran telah meminta ICJ segera mencabut semua sanksi yang dijatuhkan AS dengan alasan sanksi yang dinilai tidak adil dan membahayakan tersebut merusak ekonomi Iran dan membuat jutaan orang terjerumus ke dalam kemiskinan.
Selain itu, Iran mengklaim AS telah melanggar kesepakatan persahabatan bilateral yang ditandatangani pada 1955. Tuntutan tersebut diajukan setelah muncul keputusan AS pada Mei 2018 untuk keluar dari kesepakatan nuklir dan memulihkan sanksi atas Iran.
Iran memulai proses peradilan di ICJ pada 16 Juli. Setelah keputusan pengadilan terbit, Kementerian Luar Negeri Iran menyambut baik hal itu dan mengatakan bahwa keputusan tersebut membuktikan kebenaran di pihak Iran dan tidak sahnya AS serta adanya sanksi yang menindas rakyat mereka selama ini.
Kini, Washington kian terkucil akibat kebijakan yang keliru terhadap Iran sebagai sebuah negara merdeka. Sebagai informasi, kesepakatan itu pernah membantu hubungan ekonomi dan hak konsuler antara AS dan Iran. (I-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved