Malaysia Larang Penggunaan Sedotan Plastik mulai 1 Januari 2019

Antara
21/9/2018 21:35
Malaysia Larang Penggunaan Sedotan Plastik mulai 1 Januari 2019
(Ist)

KEMENTERIAN Wilayah Persekutuan Malaysia melarang penggunaan sedotan minuman dari plastik terhitung 1 Januari 2019 di Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, Putrajaya, dan Labuan.

"Terhitung 1 Januari 2019 penggunaan sedotan minuman plastik akan dilarang di semua toko penjual makanan dan minuman untuk mengurangi pencemaran akibat plastik dan memelihara alam sekitar," ujar Sekjen Kementerian Wilayah Persekutuan, Datuk Seri Adnan Md Ikhsan di Kuala Lumpur, Jumat (21/9).

Dia mengatakan, waktu untuk mendidik masyarakat terutama pedagang akan dilaksanakan hingga 2020 sebelum tindakan penegakan undang-undang dilaksanakan sepenuhnya.

"Kita akan menggunakan peruntukan undang-undang yang sama seperti penggunaan produk dari biodegradasi yaitu tas plastik dan bekas makanan terhadap pedagang yang didapati melanggar peraturan boleh didenda tidak melebihi RM1,000," katanya.

Adnan menjelaskan kementerian dalam proses untuk memasukkan larangan penggunaan penyedot minuman plastik  sebagai salah satu dari syarat permohonan dan pembaharuan izin perniagaan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya