Israel Diizinkan Hancurkan Desa Badui

(AFP/Tes/I-1)
06/9/2018 02:30
Israel Diizinkan Hancurkan Desa Badui
(AFP PHOTO / ABBAS MOMANI)

Pengadilan Tinggi Israel mengeluarkan perintah untuk meruntuhkan permukiman warga Badui, di Tepi Barat, Palestina. Keputusan keluar setelah melalui perdebatan atas petisi yang menentang rencana tersebut.

Tekanan global terhadap Israel cukup kuat untuk membalikkan rencana pembongkaran Desa Khan al-Ahmar. Padahal, pemerintah Israel memandang permukiman itu dibangun secara ilegal.

“Kami menolak petisi yang menentang penghancuran Desa Khan al-Ahmar,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Israel, Rabu (5/9).

Selain itu, tercantum keterangan tambahan bahwa perintah sementara mencegah penghancuran desa akan dibatalkan dalam waktu tujuh hari terhitung sejak keluarnya putusan per 5 September 2018 itu.

Seperti permukiman Badui pada umumnya, mayoritas bangunan di Desa Kahn al-Ahmar bersifat temporer yang ditopang struktur kayu. Pada Mei lalu, Mahkamah Agung telah menolak seruan terhadap pembongakaran desa yang telah melalui berbagai persidangan selama sembilan tahun.

Kalangan aktivis memandang penduduk desa hanya memiliki sedikit opsi selain membangun desa mereka tanpa izin. Penduduk Palestina di Tepi Barat menghadapi persoalan sulitnya memperoleh izin konstruksi dari pemerintah Israel yang hampir pasti tidak menge­luarkan izin. Urusan kependudukan di wilayah itu memang masuk ke kewenangan penuh Tel Aviv.

Tawfiq Jabareen, salah seorang pengacara penduduk Khan al-Ahmar dalam pentisi itu, mengatakan pengadilan tunduk pada pemerintahan sayap kanan Israel dalam mengeluarkan keputusan itu. Dia menyebut keputusan itu secara hukum salah.

“Keputusan itu tidak berbasispada argumen hukum dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung terdahulu,” katanya. “(Keputusan) inilah yang diinginkan oleh pemerintah (Israelh) dan pengadil­an tidak ingin direcoki.”

Menteri Pertahanan Israel Avig­dor Lieberman, yang mengawasi kependudukan di Tepi Barat, mengapre­siasi keputusan para hakim dalam menghadapi gelombang ‘serangan’ terkoordinasi oleh Presiden Palestina Mahmoud Abbas, negara-negara sayap kiri dan Eropa. “Tidak ada yang kebal dari hukum. Tidak ada yang bisa menghalangi kami bertindak atas kedaulatan dan tanggung jawab kami sebagai sebuah negara,” tegas Lieberman dalam pernyataan resmi. (AFP/Tes/I-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya