Media dan Pegiat di Myanmar Kutuk Hukuman Terhadap Wartawan Reuters

Antara
04/9/2018 19:15
Media dan Pegiat di Myanmar Kutuk Hukuman Terhadap Wartawan Reuters
(YE AUNG THU / AFP)

BEBERAPA media Myanmar dan puluhan kelompok masyarakat madani mengutuk pemenjaraan dua wartawan Reuters selama tujuh tahun berdasarkan Undang-Undang Rahasia Resmi, dengan mengatakan hukuman atas mereka adalah serangan terhadap hak kebebasan informasi.

Pengadilan menyatakan dua wartawan itu bersalah dalam perkara yang dipandang sebagai ujian kemajuan menuju demokrasi di Myanmar, yang diperintah militer hingga 2011.

Wa Lone, 32, dan Kyaw Soe Oo, 28, sedang menyelidiki pembunuhan warga desa dari suku kecil Muslim Rohingya oleh pasukan keamanan dan orang sipil ketika ditangkap pada Desember 2017 lalu. Mereka mengaku tidak bersalah.

Harian 7 Day, salah satu surat kabar paling banyak dibaca di Myanmar, mencetak tajuk di halaman depannya dengan judul 'Hari Sedih bagi Myanmar', Selasa (4/9) hari ini.

Hukuman tersebut dinilai mengakhiri harapan bahwa pemerintah saat ini dapat menghormati kebebasan media. Sebaliknya, pemerintah malah berlaku menekan media seperti pemerintah militer sebelumnya. 'Siapa pun perlu menyadari bahwa demokrasi tak akan hidup di sebuah masa kegelapan informasi' tulis harian itu.

Myanmar menghapus sensor media langsung pada tahun 2012, sebagai bagian dari reformasi oleh rezim kuasi-sipil yang mengarah kepada pemilihan tahun 2015.  Partai peraih Hadiah Nobel Aung san Suu Kyi menang dalam pemilihan itu.

Hingga kini juru bicara pemerintah Zaw Htay belum dapat dimintai komentar mengenai vonis yang dijatuhkan kepada kedua wartawan Reuters tersebut. (Ant/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya