Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA wartawan Reuters, yang dituduh melanggar Undang-Undang Rahasia Negara Myanmar saat melaporkan tentang pembantaian Rohingya, divonis tujuh tahun penjara, Senin (3/9).
Warga negara Myanmar Wa Lone, 32, dan Kyaw Soe Oo, 28, yang telah ditahan di penjara Insein Yangon sejak ditangkap pada Desember, dituduh melanggar Undang-undang Rahasia Resmi, sebuah hukum era kolonial Inggris yang mengancam hukuman maksimum hingga 14 tahun.
Kedua wartawan tersebut membantah tudingan itu. Mereka bersikeras menjelaskan bahwa mereka hanya melakukan tugas peliputan pembunuhan di luar hukum terhadap 10 muslim Rohingya di desa Rakhine pada September tahun lalu. Keduanya mengatakan bahwa dua petugas polisi menyerahkan dokumen kepada mereka di sebuah restoran di Yangon Utara, beberapa saat sebelum petugas lain menangkap mereka.
"Ditemukan bahwa para pelaku bermaksud untuk merugikan kepentingan negara. Dan mereka telah ditemukan bersalah di bawah undang-undang rahasia negara. Mereka dijatuhi hukuman masing-masing tujuh tahun penjara," ujar Hakim Ye Lwin di Pengadilan Yangon.
Hukuman ini dijatuhkan di tengah kritik dunia internasional kepada Myanmar atas permasalahan Rohingya yang tak kunjung rampung serta dugaan pembantaian yang dilakukan militer Myanmar di Rakhine.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun menuduh militer Myanmar telah melakukan pembunuhan massal, perkosaan dan pembakaran yang dinilai dapat dikategorikan sebagai "pembersihan etnis."
Myanmar menyangkal sebagian besar tuduhan. Tetapi mengakui telah terjadi pembunuhan 10 pria dan anak laki-laki Rohingya oleh militer dan sekelompok warga lokal di desa Inn Din.
Hingga saat ini, akses media independen masih sangat dibatasi di Rakhine, meskipun ada beberapa wartawan asing yang diperbolehkan masuk dengan pengawalan ketat dari pemerintah serta militer Myanmar. (Medcom/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved