Malaysia Cari 2 WNI Saksi Pembunuhan Kim Jong-nam

Sonya Michaella
02/9/2018 18:29
Malaysia Cari 2 WNI Saksi Pembunuhan Kim Jong-nam
(ANTARA)

KEMENTERIAN Luar Negeri RI membenarkan bahwa ada dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang dicari kepolisian Malaysia untuk bersaksi dalam persidangan kasus pembunuham Kim Jong-nam, saudara tiri dari pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un.

"Keduanya bersama Siti Aisyah di kamar 346 Hotel Flamingo saat Siti ditangkap pada 16 Februari 2018. Siti mengenal mereka berdua dengan panggilan Wati (Raisa) dan Mey (Dessy)," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI Lalu Muhamad Iqbal dalam pesan singkat, Minggu (2/9).

"Kedua WNI ini dicari oleh otoritas Malaysia untuk dimintai keterangan atas pemintaan pengacara pembela, bukan sebagai tersangka," lanjut dia.

Iqbal menegaskan pula bahwa keduanya belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik sebelumnya. Dua saksi ini disebut pula sebagai saksi yang penting dan Indonesia akan melindungi seluruh hak-hak mereka sebagai saksi.

"Dalam rangka memperjuangkan keadilan bagi Siti Aisyah, kita berkepentingan agar seluruh fakta hukum terungkap dalam kasus ini. Karena itu kita akan memberikan kerja sama kita kepada otoritas Malaysia dalam pencarian kedua WNI," tegas Iqbal.

Posisi terakhir keduanya adalah di sebuah hotel di kota Ampang di luar Kuala Lumpur. Polisi belum dapat menentukan keberadaan mereka saat ini.

Otoritas Malaysia meminta semua orang yang mengetahui informasi mengenai kedua WNI itu untuk segera menghubungi pihak berwenang. (Medcom/OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya