DI Jakarta, pengamen sudah menjadi hal yang lazim dijumpai di angkutan umum, warung makan, serta tempat-tempat dan fasilitas umum lainnya. Tak jarang pengamen memasang wajah garang atau menakut-nakuti lewat kata-kata dan tindakan agar orang mau memberinya uang, meskipun lagu yang dilantunkan sumbang.
Namun, kondisi tersebut tidak akan dijumpai di Oxford, Inggris. Dewan Kota Oxford membuat kode etik bagi pengamen. Siapapun yang mengamen wajib tersenyum sepanjang waktu ketika sedang menghibur orang-orang yang lalu lalang di tempat umum.
Peraturan tersebut tidak main-main. Karena, pengamen yang tidak tersenyum ketika mengamen akan mendapatkan denda dengan jumlah fantastis, 1000 poundsterling atau sekitar Rp20 juta.
Aturan wajib senyum bagi pengamen merupakan bentuk perlindungan masyarakat di tempat umum untuk mencegah perilaku antisosial. Pengamen sering dituding sebagai pelaku antisosial tersebut. Kode etik bagi pengamen tersebut berbunyi “Senyum, nikmati dirimu, dan hiburlah orang lain.â€
Pengamen di kota tersebut benar-benar layaknya sebuah profesi pekerjaan yang harus dilakukan dengan profesional. Untuk dapat tampil di ‘panggung jalanan' Kota Oxford, pengamen harus memperoleh lisensi khusus. Dengan lisensi tersebut maka seseorang dapat memainkan musik di jalan dengan jarak mengamen tidak lebih dari 50 meter.
Bagi pengamen yang melanggar peraturan undang-undang perilaku antisosial yang diperkenalkan pada tahun lalu itu, maka juga akan dikenai denda sebesar 100 poundsterling, sekitar Rp2 juta. Dan kalau kasus tersebut sampai ke pengadilan, risiko denda yang harus dihadapi pengamen dapat membengkak jadi 1000 poundsterling.
Peraturan tersebut mendapat tentangan keras dari para pengamen di kota tersebut. “Peraturan ini omong kosong dan tidak penting. Ini menciptakan atmosfer ketakutan dan kontrol berlebih,†protes pengamen profesional Jonny Walker.
Dalam 10 tahun terakhir terdapat beberapa aturan yang harus dan tidak boleh dikerjakan oleh pengamen. Tetapi, dewan kota tidak bisa membawa pengamen yang melanggar ke pengadilan. Selama 10 tahun tidak ada upaya penegakan hukum terhadap peraturan tersebut.
Dan kini, aturan baru mengenai kewajiban tersenyum tersebut menciptakan percikan-percikan protes dan solidaritas antar sesama pengamen di seluruh Inggris. Mereka khawatir kota-kota mereka juga menerapkan peraturan yang sama seperti di Oxford.
Walker bahkan telah mendapatkan 5000 tanda tangan pada petisi yang menentang aturan tersebut. “Pada dasarnya para pengamen mengerti bahwa sebagai pengamen kita tidak boleh mengganggu masyarakat di tempat kita bermain (mengamen),†ujarnya
Tentangan juga datang dari anggota dewan kota, David Thomas. Menurutnya, aturan tersebut merupakan cara malas untuk memindahkan gelandangan, termasuk pengamen. “Aturan tersebut dapat mengkriminalisasi orang hanya karena tidak tersenyum,†pungkasnya.
Menurutnya, tidak ada peningkatan yang terjadi dengan adanya aturan tersebut. “Saya kira kita harus mengkonsultasikannya apabila ingin menerapkan aturan tersebut menjadi undang-undang.â€
Pimpinan Dewan Kota Oxford Bob Price berkilah bahwa tujuan dari aturan tersebut adalah untuk menciptakan level tempat bermain kepada seluruh pengamen agar lebih tertata dengan baik dan rapih.(Q-1)