Jaksa AS Blokir Cetak Biru Senjata 3D

(AFP/Yan/I-1)
02/8/2018 06:00
Jaksa AS Blokir Cetak Biru Senjata 3D
(AFP PHOTO / Robert MacPherson)

SEORANG hakim di Amerika Serikat pada Selasa (31/7) memblokir sementara publikasi daring untuk cetak biru senjata api cetak 3D. Pemblokiran itu merupakan upaya terakhir menyetop kesepakatan yang dibuat pemerintahan Presiden Donald Trump dengan perusahaan pembuat dokumen digital itu.

Delapan negara bagian dan District of Columbia telah mengajukan gugatan terhadap pemerintah federal. Mereka menyebut kesepakatan dengan Defense Distributed, perusahaan yang berbasis di Texas, itu sewenang-wenang dan berubah-ubah.

Pemerintahan Trump telah menyelesaikan pertarungan hukum lima tahun dengan mengizinkan perusahaan itu memublikasikan lamannya Defcad, yang disebut pendirinya, Cody Wilson, sebagai WikiLeaks-nya senjata api buatan yang disebut 'senjata hantu'.

Senjata-senjata itu dapat diproduksi dengan menggunakan printer 3D atau pabrik baja pribadi, dan tidak memiliki nomor seri yang dapat dilacak. Salah satu senjata itu juga bisa dibuat dari plastik, yang hampir tidak terdeteksi detektor logam.

Hakim Distrik AS Robert Lasnik di Seattle, Washington, mengabulkan gugatan penggugat untuk perintah penahanan sementara yang memblokir peluncuran digital dan menjadwalkan sidang pada 10 Agustus nanti.

Dalam pernyataan tertulisnya, Jaksa Agung New York Barbara Underwood, salah satu penggugat, menyebut putusan itu sebagai kemenangan besar untuk akal sehat dan keselamatan publik.

"Seperti yang kami perdebatkan dalam gugatan yang kami ajukan kemarin, itu benar-benar gila memberi para penjahat alat-alat untuk mencetak senjata 3D yang tidak dapat dilacak dan terdeteksi dengan satu sentuhan tombol saja. Namun, itulah yang diperbolehkan pemerintahan Trump," kata Lasnik.

Di tengah meluasnya penolakan, Gedung Putih skeptis atas legalitas upaya Wilson itu, meskipun mereka telah memberi lampu hijau untuk proyek itu.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya