Sebabkan Kebakaran 1 Ha Hutan, Petani di Dumai Ditangkap

Rudi Kurniawansyah
24/7/2018 19:00
Sebabkan Kebakaran 1 Ha Hutan, Petani di Dumai Ditangkap
(MI/Rudi Kurniawansyah)

JAMA Kita Saragih, 48, petani kelapa sawit di Dumai ditangkap polisi, Selasa (24/7), karena diduga kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan seluas 1 hektare. Tindakan pelaku juga dianggap menimbulkan bahaya umum.
 
"Pelaku membuat unggunan (bakaran) terhadap daun kering kemudian api menjalar dan membesar sehingga terjadi kebakaran," jelas Kapolresta Dumai, AKBP Restika Perdamaian Nainggolan, Selasa.

Dia menjelaskan, kejadian bermula saat anggota Polsek Bukit Kapur mendapatkan laporan dari saksi karyawan perusahaan HTI PT Arara Abadi bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Suka Ramai Ujung RT 010, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau. Selanjutnya, tim Reskrim mendatangi tempat kejadian perkara, dan melakukan olah TKP.

Polisi juga mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa potongan kayu bekas bakaran dan mesin penyemprot rumput. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Bukit Batu guna proses penyelidikan.

Sementara, Wakil Komandan Satgas Siaga Darurat Karhutla Riau, Edwar Sanger, mengatakan, Satgas Penegakan Hukum Karhutla Riau saat ini menangani sebanyak 7 kasus karhutla. Namun, dalam kasus itu belum ada ditemukan pelaku perusahaan HTI atau perkebunan kelapa sawit.

"Jumlah laporan perkara ada 7 kasus dengan kasus perorangan sebanyak 6 kasus dan 6 tersangka," jelasnya.

Dia menambahkan, kasus gakkum karhutla dalam proses penyidikan ada sebanyak 3 kasus, P21 sebanyak 4 kasus. Semua kasus pelaku karhutla itu merupakan perorangan atau para petani biasa.

Adapun jumlah sebanyak 6 tersangka, paling banyak terdapat di Dumai sebanyak 2 orang, kemudian Pelalawan, Bengkalis, Rokan Hulu, dan Kampar masing-masing sebanyak 1 tersangka yang semua perorangan atau petani kecil. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya