SEORANG warga negara (WN) Arab Saudi dieksekusi mati ta'zir, Selasa (21/4) waktu setempat, di penjara Kota Abha karena melakukan pembunuhan secara keji terhadap warga negara Indonesia (WNI).
Dalam keterangannya, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan WN Arab Saudi tersebut bernama Syai Ali Al Qahtani. Dia melakukan pembunuhan secara sangat keji terhadap WNI bernama Kikim Komalasari pada 2010.
Jenazah Kikim sendiri sudah dipulangkan dengan bantuan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah pada 2011 dan dimakamkan di kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat.
Sejak awal kasus bergulir, KJRI Jeddah telah memberikan pendampingan hukum. Selain itu, pihak perwakilan Indonesia telah menunjuk Abdurrahim Muhammad Al Hindi sebagai pengacara tetap guna memastikan Kikim mendapatkan keadilan dan memperoleh hak-haknya. Yang tak kalah penting adalah untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.
"Sebenarnya hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman mati ta'zir dimana pemaafan dapat diberikan oleh Raja Arab Saudi. Namun karena kejinya pembunuhan tersebut, Raja menolak memberikan pemaafan dari hukuman mati sehingga pelaku segera dieksekusi", papar Dicky Yunus, diplomat senior yang baru saja memperkuad squad perlindungan WNI di KJRI Jeddah.
Meskipun dalam hukuman mati jenis ta'zir tidak lazim dikaitkan dengan diyat, namun atas upaya Tim pembela KJRI Jeddah hakim memasukkan dalam amar putusannya peluang bagi ahli waris Kikim untuk mengajukan diyat syar'i. Itu merupakan jenis diyat yang besarnya sudah ditetapkan oleh ulama di Arab Saudi.
Peluang diyat syar'i tersebut diberikan atas pertimbangan bahwa Kikim meninggalkan tiga orang anak yang msh membutuhkan biaya hidup. Mereka masing-masing berusia 22, 15, dan 9 tahun.
"KJRI akan membantu proses pengajuan diyat syar'i oleh ahli waris Kikim, bila perlu dengan bantuan pengacara", ujar Konsul Jenderal RI Jeddah, Dharmakirti.
Pemerintah melalui Perwakilan RI telah dan akan terus memberikan perlindungan hukum kepada WNI yang menghadapi masalah hukum di mancanegara, khususnya mereka yang menjadi korban. (Q-1)