Partai Komunis Tiongkok Hukum Lebih dari 100 Ribu Pejabat

Basuki Eka Purnama
20/4/2015 00:00
Partai Komunis Tiongkok Hukum Lebih dari 100 Ribu Pejabat
(AP Photo/Kin Cheung)
BADAN antikorupsi Partai Komunis Tiongkok melaporkan bahwa lebih dari 100 ribu pejabat partai tersebut telah dihukum sejak 2012 karena melanggar kebijakan penghematan yang ditetapkan partai nomor satu 'Negeri Tirai Bambu' itu. Komisi Pusat Disiplin Partai Komunis Tiongkok dalam laporan bulanan mereka menyebut bahwa sebanyak 5.340 pejabat partai dihukum pada 2014. Jumlah itu menyebabkan jumlah pejabat partai yang dihukum selama dua tahun terakhir mencapai 102.168 orang.

Pada Desember 2012, partai tersebut mengharuskan pejabat partai untuk meminimalkan jumlah rapat, memangkas pengeluaran uang negara, dan membatasi jumlah tempat tinggal dan kendaraan pribadi. Partai tersebut juga meluncurkan kampanye antikorupsi yang disebut sukses menangkap puluhan ribu pejabat partai. Akibat kampanye itu penjualan barang mewah, perjamuan mewah di restoran, dan angka perjudian di Macau mengalami penurunan drastis. (AFP/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya