32 Wanita Hamil Kamboja Ditahan karena Diduga Praktik Penyewaan Rahim Ilegal

Antara
06/7/2018 20:00
32 Wanita Hamil Kamboja Ditahan karena Diduga Praktik Penyewaan Rahim Ilegal
(Ilustrasi)

SEBANYAK 32 perempuan warga Kamboja yang hamil ditahan pada Jumat (6/7) karena dicurigai terlibat dalam operasi penyewaan rahim ilegal, melahirkan bayi untuk klien warga China, kata seorang pejabat pengadilan pada Jumat.

Lima orang lainnya, termasuk seorang warga China, ditangkap dan dituduh melakukan perdagangan manusia setelah tertangkap razia di dua apartemen di Ibu Kota Kamboja, Phnom Penh.

Para wanita hamil ditemukan selama penggerebekan bulan lalu dan 32 orang dituduh dengan perdagangan manusia lintas batas pada Kamis (5/7), kata Y Rin, juru bicara Pengadilan Kota Phnom Penh. Mereka ditempatkan dalam tahanan pra-persidangan.

Kamboja telah menjadi tujuan internasional yang populer bagi pasangan tidak subur yang ingin memiliki bayi melalui praktik penyewaan rahim komersial, praktik yang ditetapkan ilegal pada 2016.

Polisi mengatakan bahwa masing-masing dari 32 wanita dijanjikan US$10.000 untuk melahirkan bayi untuk klien warga China. Begitu seorang wanita hamil, ia menerima US$500, kata polisi.

Ketika bayinya lahir, dia dibayar US$300 sebulan hingga US$10.000 penuh dibayar lunas. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya