Najib Diancam 20 Tahun Penjara

Den/Channelnewsasia/X-13
05/7/2018 08:25
Najib Diancam 20 Tahun Penjara
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dikawal petugas saat meninggalkan kompleks pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, kemarin. Apabila terbukti bersalah, Najib diadili atas empat dakwaan, dengan ancaman maksimal setiap dakwaan 20 tahun penjara.(AFP/MOHD RASFAN)

MANTAN Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak diadili atas empat dakwaan, dengan ancaman maksimal setiap dakwaan 20 tahun.

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas dalam sidang perdana yang digelar di pengadilan di Kuala Lumpur, kemarin.

Kehadiran Najib di ruang sidang hanya sehari setelah dia ditangkap di rumahnya oleh penyidik kasus penggelapan jutaan ringgit Malaysia di Badan Investasi Negara Malaysia (1MDB).

Dalam empat dakwaan yang dibacakan jaksa, Najib dituduh menerima sejumlah uang suap senilai jutaan ringgit Malaysia ketika menjabat perdana menteri dan menteri keuangan.

Seusai menjalani persidangan, Najib Razak berkeras tidak bersalah dan mengatakan persidangan ialah kesempatan terbaik untuk membersihkan namanya.

"Jika ini adalah harga yang harus saya bayar untuk melayani orang Malaysia selama 42 tahun, saya bersedia. Saya berharap proses penilaian benar-benar adil, mengikuti aturan hukum," ujarnya di depan ratusan wartawan yang meliput di kompleks pengadilan Kuala Lumpur.

Pada kesempatan berbicara di depan wartawan, para pendukung Najib mendesak Jaksa Agung Tommy Thomas melakukan konferensi pers dalam bahasa Melayu, bukan dalam bahasa Inggris.

Teriakan dukungan mereka menyebabkan pihak berwenang untuk sementara menunda konferensi pers dan memindahkan media briefing ke lokasi terpisah di dalam kompleks, yang dijaga 200 petugas keamanan.

Beberapa orang, termasuk artis lokal Ellie Suriaty dan politikus UMNO Faisal Ismail Aziz, mendapat peringatan dari polisi atas provokasi yang mereka lakukan.

Najib, 64, membantah menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan pelanggaran dalam sejumlah transaksi yang melibatkan SRC International, unit di 1MDB. Penyelidikan yang dimulai beberapa minggu setelah ia kalah dalam pemilihan umum Mei lalu berbuntut penyitaan oleh badan antikorupsi Malaysia di sejumlah properti milik Najib. Para penyelidik pun menyita sejumlah barang mewah bernilai lebih dari Rp3,8 triliun di rumahnya. (Den/Channelnewsasia/X-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya