PARLEMEN Malaysia, pada Jumat (10/4), mensahkan hukuman yang lebih berat dalam undang-undang yang mengatur penghasutan, yakni hukuman penjara selama maksimal 20 tahun, lebih lama daripada hukuman sebelumnya, 5 tahun.
Ini merupakan kedua kalinya dalam satu pekan koalisi pemerintah di parlemen mensahkan undang-undang yang menuai protes kalangan pembela hak asasi manusia (HAM).
Pada Selasa (7/2) lalu, parlemen Malaysia juga mensahkan undang-undang antiterorisme. Sesuai dengan undang-undang tersebut, otoritas boleh menangkap orang tanpa tuduhan.
Menurut anggota parlemen dari oposisi, N Surendran, undang-undang itu disahkan sekitar pukul 2.30 waktu setempat, Jumat (10/4), setelah parlemen melakukan sidang secara maraton yang dipenuhi perdebatan. "Ini merupakan hari suram bagi demokrasi di Malaysia. Tidak ada lagi kebebasan berpendapat dengan diberlakukannya undang-undang yang represif ini," kata Surendran dari Partai Keadilan Rakyat pimpinan Anwar Ibrahim yang tengah dipenjara.
UU itu pun dikecam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Komisioner Tinggi PBB untuk urusan HAM Zeid Ra`a al-Hussein menyerukan pemerintah Malaysia segera menarik lagi amandemen tersebut. ''Sungguh mengecewakan, pemerintah Malaysia sekarang malah membuat undang-undang yang sudah buruk menjadi lebih buruk lagi,'' kata Al-Hussein.
Perdana Menteri Najib Razak, pada 2012, pernah menyampaikan akan menghapus UU Penghasutan yang berlaku sejak zaman kolonial Inggris dan dipandang sebagai alat untuk membungkam kebebasan dan oposisi. Namun tahun lalu Razak menyatakan sebaliknya, hendak memberlakukan, bahkan memperkuat UU Penghasutan itu.
''Guna mewujudkan stabilitas, perdamaian, dan harmoni di negara kita, UU Penghasutan ini dipertahankan,'' kata Razak pada Kamis (9/4) malam. (AFP)