SEORANG wanita berusia 27 tahun, Lacey Spears, divonis hukuman penjara selama 20 tahun pada Rabu (8/4) waktu setempat. Wanita yang berasal dari Negara Bagian New York, AS, terbukti membunuh anak laki-lakinya yang berusia lima tahun dengan memberi racun garam.
Hakim Robert Neary mengatakan Spears sendiri mengalami gangguan mental yang disebut Munchausen. Spears dinyatakan bersalah atas kejahatan 'tidak diduga' dengan kekerasan.
Spears, seorang ibu asal Scottsville, Kentucky itu didakwa melakukan pembunuhan tingkat kedua bulan lalu yang menyebabkan anaknya, Garnett-Paul Spears, 5, meninggal dunia.
Dalam persidangan, hakim membacakan dakwaan bagaimana Spears memberi garam beracun mematikan kepada anaknya dengan tabung. Hakim Neary mengatakan anak laki Spears mengalami ketersiksaan dan sakit berkepanjangan selama lima tahun.
''Seseorang tidak harus menjadi psikaiter untuk mengetahui Anda menderita gejala Munchausen,'' ucap Neary. Karena itu, hakim Neary menolak memenuhi tuntutan jaksa untuk menghukum Spears selama 25 tahun.(AFP/Drd)