Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG hakim AS telah memerintahkan keluarga migran yang dipisahkan di perbatasan dengan Meksiko berdasarkan kebijakan nol toleransi Presiden Donald Trump dipersatukan kembali dalam 30 hari.
Untuk anak-anak di bawah usia lima tahun, penyatuan kembali harus dilakukan dalam waktu dua minggu setelah perintah yang dikeluarkan oleh Hakim Distrik AS Dana Sabraw di San Diego, Selasa (27/6).
Sabraw dengan tegas memutuskan hal itu sebagai tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh Persatuan Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) atas nama seorang gadis tujuh tahun yang dipisahkan dari ibunya berkebangsaan Kongo dan seorang anak lelaki berusia 14 tahun yang terpisah dari ibunya, yang warga negara Brasil.
Hakim juga mengeluarkan perintah melarang pemisahan keluarga lagi, yang merupakan bagian dari kebijakan imigrasi yang menyatakan bahwa siapa pun yang melintasi perbatasan secara ilegal akan ditahan dan dirujuk untuk dituntut secara pidana.
"Otoritas Federal AS memiliki 10 hari untuk mengizinkan orangtua menelepon anak-anak mereka jika mereka belum bisa bertemu," kata hakim itu.
Trump pekan lalu menandatangani perintah eksekutif yang menghentikan praktik pemerintahnya memisahkan anak-anak dari orangtua yang menyeberangi perbatasan tanpa surat, juga mencari suaka. Banyak orang miskin, yang melarikan diri dari kekerasan geng dan gejolak lain di Amerika Tengah, melarikan diri ke Negeri Paman Sam.
Ini merupakan kemunduran bagi Trump, yang telah memperjuangkan imigrasi--baik ilegal maupun legal--sebagai salah satu dari agenda kebijakannya di AS.
Namun, perintah itu tidak membuat ketentuan khusus bagi para keluarga yang sudah terpisah setelah kebijakan itu. Hal ini memicu kritik pedas di AS dan di seluruh dunia yang menilai kebijakan itu tidak manusiawi dan bahkan merupakan bentuk pelecehan anak.
Lebih dari 2.000 anak-anak yang dipisahkan dari keluarga mereka tetap di bawah pengawasan pemerintah federal. Beberapa dari mereka ialah balita atau bahkan ada bayi.
Tuntut Trump
Terkait kebijakan nol toleransi, 17 negara bagian Amerika Serikat (AS) Selasa (26/6) telah menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump atas pemisahan keluarga migran yang dinilai kejam dan melanggar hukum.
Pengacara umum dari negara-negara bagian yang meluncurkan gugatan, termasuk Washington, New York, dan California. Massachusetts, Delaware, Iowa, Illinois, Maryland, Minnesota, New Jersey, New Mexico, North Carolina, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Vermont, dan Virginia ditambah District of Columbia ialah negara bagian yang menuntut pemerintahan Presiden Donald Trump.
Objek dari tindakan hukum itu ialah kebijakan yang menolak masuknya para pencari suaka di perbatasan AS-Meksiko.
Gugatan itu menyatakan bahwa perintah eksekutif Trump tidak mengamanatkan berakhirnya perpisahan keluarga dan tidak mengatakan apa-apa tentang menyatukan kembali keluarga yang telah terpisah.
Ini juga disebut sebagai kebijakan penghinaan terhadap kepentingan negara-negara bagian dalam menjaga standar perawatan bagi anak-anak dan melestarikan hubungan orangtua-anak.
"Kebijakan dan perilaku yang berkaitan dengan administrasi telah menyebabkan kerugian yang parah dan langsung bagi Amerika dan penduduknya," kata gugatan tersebut.
Ini merupakan tuntutan hukum pertama atas pemisahan keluarga dari negara-negara bagian. (AFP/I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved